Berita Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin Ungkit OTT KPK, Mantan Dirut PDAM Bandarmasih Ini Langsung Bereaksi
Muslih meenerangkan bahwa OTT KPK yang terjadi di tahun 2017 silam tidaklah memiliki kaitan dengan produk hukum berupa Perda Nomor 12 Tahun 2017
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
"Memang harusnya sejak 2017 lalu sudah dilakukan pergantian pipa, bahkan saat itu sudah siap dilelang namun tidak dijalankan. Jadi sekarang ini banyak yang tidak mengalir karena akumulasi,"
Meskipun demikian, Muslih juga menerangkan untuk pendanaan melakukan peremajaan pipa ini bisa dengan opsi lain.
"Sebenarnya terkait dengan modal ini banyak cara, kalau memang direksi PDAM juga berani berkreasi. Aplagi kalau sudah mapan tentu banyak investor melirik tapi harus komitmen, misalnya dibayar dengan cara dicicil dalam beberapa tahun. Tapi tentunya juga antara Pemko dan PDAM Bandarmasih juga harua saling bersinergi," terangnya.
Baca juga: Suplai dari PDAM Macet, Warga Pelambuan Banjarmasin Terpaksa Gunakan Air Sungai dan Hujan
Muslih pun mengatakan idealnya PDAM Bandarmasih pun sudah melakukan penyesuaian biaya tarif untuk pelanggannya.
"Perubahan tarif itu juga penting dan dijamin Permendagri. Dan harusnya sudah beberapa tahun ini harus ada penyesuaian tarif. Memang ini kebijakan tidak populer, tapi kalau Pemda (Pemko,red) tidak mau maka dalam Permendagrinya adalah pemberian suntikan modal. Kalau pemda tidak mau menyesuaikan tarif berarti senilai itu dibayar oleh pemda. Jadi ada saling keterkaitan. PDAM bisa berkembang karena dukungan pemerintah daerah, dan kalau pemda care otomatis pp jga akan berikan bantuan," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
