Ekonomi dan Bisnis

Dinas Perkebunan Kalimantan Selatan Minta Pabrik Serap Sawit Petani

Disbunnak Kalsel minta pabrik serap kelapa sawit petani, daerah supaya ingatkan pabrik tentang sanksinya dan petani supaya bermitra dengan pabrik.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
DISBUNNAK KALSEL UNTUK BPOST
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan (Disbunnak Kalsel), Suparmi, saat melakukan monitoring dan sosialisasi di perusahaan pengolahan crude palm oil (CPO). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Presiden Joko Widodo baru saja mencabut larangan ekspor crude palm oil (CPO), hingga dirasa berdampak positif khususnya bagi petani kelapa sawit.   

Untuk itu, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan (Disbunnak Kalsel) melakukan koordinasi dan sosialisasi. dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 tahun 2022.

Atura itu mengenai Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refrned, Bleaced and Deodorized Falm Oil Refined, Bleaced and Deodorized Falm Olein dan Used Cooking Oil yang berlaku sejak tanggal 23 Mei 2022. 

Dijelaskan Kepala Disbunak Kalsel, Suparmi, beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan dalam Permendag tersebut adalah bahwa peraturan ini bertujuan dalam rangka optimalisasi ketersediaan minyak goreng.

Mengingat, komoditi ini adalag satu barang pokok bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Baca juga: Penyidikan Dugaan Korupsi Bank BUMN di Batola, Kejati Kalsel Periksa Staf Dispencapil Banjarmasin 

Baca juga: Dinding Gedung IGD RS Sultan Suriansyah Retak, Dinas PUPR Banjarmasin Sebut Akibat Getaran

Selain itu, sekaligus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya sektor industri. 

Pasca diterbitkannya Permendag tersebut, serta Surat Edaran Menteri Pertanian, Disbunnak Kalsel akan melakukan beberapa langkah mendasar.

Pertama, membuat surat edaran gubernur kepada kepala daerah yang menjadi sentra sawit.

Isinya, supaya mendorong seluruh pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) untuk melakukan percepatan penyerapan Tandan Buah Segar kelapa sawit pekebun dengan harga yang mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian.

Serta, mengingatkan mengenai ada sanksi kepada perusahaan yang melanggarnya.

Baca juga: Hakim MK Koreksi Gugatan Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel, Kuasa Hukum Kebut Perbaikan

Baca juga: Grand Opening Siloam Hospitals Banjarmasin, Pastikan Pelayanan Penuh Bagi Masyarakat

"Kedua, berkoordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi perkebunan di semua daerah, juga dengan Gapki, Apkasindo dan lainya untuk mendorong pekebun swadaya/pekebun mandiri supaya bermitra permanen dengan PKS sesuai Permentan 01/2018 dan Pergub 03/2020 agar harga yang diterima sesuai dengan yang ditetapkan tim," jelas Suparmi. 

Selanjutnya, Disbunak Kalsel menyosialisasikan dan mengawal penerapan harga TBS yang telah ditetapkan oleh tim penetapan. 

Hal tersebut sebagai upaya mengawal kebijakan pemerintah di daerah untuk mendorong pemulihan ekonomi khususnya di Provinsi Kalsel.

(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved