Kriminalitas Tabalong
Narkoba di Kalsel, Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi, Pria Asal Burum Tabalong Dibekuk Gegara Sabu
Kejar-kejaran dengan petugas Satrenarkoba Polres Tabalong mewarnai aksi penangkapan, PR (33) yang diduga terlibat peredaran sabu-sabu.
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Kejar-kejaran dengan petugas Satrenarkoba Polres Tabalong sempat mewarnai aksi penangkapan, PR (33), yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Pria yang mengaku sebagai warga desa Burum, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini, sempat berusaha kabur saat alan dibekuk, Rabu (25/5/2022) sore.
Untungnya petugas dari Satresnarkoba Polres Tabalong bisa bergerak cepat sehingga pelaku PR dapat diamankan di Desa Waling, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong.
Adapun barang bukti yang didapat berupa sebungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bersih 0,2 gram dan satu kotak rokok warna hitam.
Baca juga: Narkoba di Kalsel, Dibekuk di Rumah, Pria Jaro Tabalong Simpan 4 Paket Sabu di Saku Celana
Baca juga: Pengedar Narkoba Diamankan Anggota Polres HST Kalsel dengan Barang Bukti Sabu 0,59 Gram
Hanya saja dalam upaya penangkapan terhadap pelaku PR ini ternyata satu rekannya yang diketahui berinisial WW berhasil kabur masuk hutan.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Humas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022), membenarkan pelaku PR dan barang buktinya telah diamankan.
"Saat ini saudara, PR, sudah diamankan serta turut disita satu bungkus plastik klip yang berisi Kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bersih 0,2 gram dan satu kotak Rokok warna hitam, sedangkan saudara, WW, masih dalam proses pencarian," katanya.
Ulah pelaku ini terungkap dari adanya informasi warga yang resah akibat peredaran sabu-sabu di lingkungan mereka.
Informasi ini ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Tabalong dan Polsek Bintang Ara dengan melakukan penyelidikan ke Desa Waling, Kecamatan Bintang Ara.
Saat itulah petugas ada melihat dua pria yang mencurigakan berboncengan menggunakan sepeda motor.
Petugas berusaha menghentikan, tetapi kedua pria yang diketahui PR dan WW ini tidak mau menghentikan laju kendaraannya.
Sehingga terjadilah kejar-kejaran sampai akhirnya kedua pria tersebut terjatuh dan tak bisa lagi melanjutkan mengendarai sepeda motor.
Ketika itulah, pelaku PR, warga Desa Burum Kecamatan Bintang Ara ini langsung berhasil diamankan petugas.
Tapi satu lagi berhasil melarikan diri masuk ke dalam hutan, orang tersebut dari pengakuan pelaku PR, diketahui sebagai, WW dan sekarang ditetapkan sebagai DPO.
Baca juga: Upaya Persuasif Polisi, Terduga Pelaku Pembunuhan di Desa Murung B HST Menyerahkan Diri
Baca juga: Perkelahian di Kalsel, Perjudian di Aruh Adat Makan Korban Jiwa, Pelaku Diamankan di Polres HST
Terhadap pelaku PR kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Paketan sabu tersebut disimpan dalam kotak rokok warna hitam, tergeletak tidak jauh dari PR dan kepada petugas diakuinya sabu tersebut miliknya yang akan dinikmati bersama pelaku WW.
"Saudata PR dan WW membeli sabu tersebut seharga Rp 600 ribu, tetapi menurut pengakuan saudara PR, yang mengenali penjual tersebut adalah saudara WW," jelas Aipda Yudha.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)