Berita Tapin

Dugaan Korupsi Dana Desa Mantan Kepala Desa Tandui Tapin Rugikan Negara Rp 500 Juta

Tersangka berinisial N diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes dalam bidang pembangunan gedung olahraga yang bersumber dari dana desa.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
humas polres tapin
Konfrensi pers tersangka N atas kasus tindak pidana korupsi dana desa. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser memimpin Konferensi Pers terhadap kasus dugaan tindakan pidana korupsi Dana Desa di Desa Tandui, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Selasa, (31/05/2022).

Tersangka berinisial N diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes dalam bidang pelaksanaan pembangunan desa, berupa pembangunan gedung olahraga yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2019 Desa Tandui, Kecamatan Tapin Selatan.

"Kepala desa diharapkan murni mengabdi dan tidak menyalahgunakan APBdes hingga merugikan negara," ungkap Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser

AKBP Ernesto mengatakan terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi berawal saat dilakukan penyelidikan dan penyidikan, atas robohnya gedung olahraga di Desa Tandui, Kecamatan Tapin Selatan.

Baca juga: Karang Taruna Mandiri Desa Bitahan Tapin Kembangkan Agrowisata, Bupati Berharap Ditiru Desa Lain

Baca juga: Susun Masterplan Smart City, Pemkab Tapin Gandeng Politeknik Negeri Tanah Laut

"Setelah dilakukan pemeriksa kepada 13 saksi yang terdiri atas enam saksi dalam pelaksanaan kegiatan proyek, dan tujuh saksi ahli yang kita periksa dengan melibatkan BPKP dan tenaga ahli pidana dari Universitas Gajah Mada Jogyakarta, tindak pidana korupsi yang menyeret tersangka N mantan kepala desa setempat merugikan negara 500 juta lebih," jelasnya.

Ia mengatakan, modus pelaku yaitu membangun gedung olahraga yang pengerjaannya tidak sesuai SOP.

"Jadi setelah dilakukan pengecekan apakah spesifikasinya telah sesuai standar, ternyata tidak, sehingga menyebabkan gedung tersebut roboh," lanjutnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Ikhsan Prananto mengatakan selain mengamankan N, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa enam buah SPPF atau surat tanah seluas enam borong, yang terindikasi digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Saat ini masih dalam proses dan sudah masuk tahap 1, dan berkasnya sudah masuk di Kejaksaan Negeri Tapin," jelasnya.

Baca juga: Geledah Blok Hunian Warga Binaan Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, Petugas Sita Handphone hingga Sajam

Baca juga: Vaksin Booster Dewasa di Kabupaten Tala Masih Ngalir Puluhan Orang Sehari, Lansia dan Anak Nihil

AKP Ikhsan mengatakan hal ini menjadi tantangan bagi kepala desa untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi, terutama bagi calon kepala desa yang akan segera melaksanakan pilkades serentak.

"Jadi gunakan dan manfaatkan dana desa sebaik mungkin untuk kepentingan dan kesejahtaraan masyarakat," imbaunyanya.

Ikhsan mengatakan akibat ulahnya merugikan negara, N dijerat UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved