Korupsi di Kalsel
Bacakan Pembelaan di Tipikor Banjarmasin Pengalihan IUP, Mantan Kadis ESDM Tanbu Minta Keadilan
Terdakwannya kasus dugaan gratifikasi IUP, mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, minta hukuman ringan pada hakim.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perkara dugaan korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kabupaten tanah bumbu (Tanbu), digelar lagi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (13/6/2022).
Terdakwannya adalah mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Hadir secara daring dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Raden Dwidjono mengenakan kemeja putih dan peci hitam dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah dengan agenda pembacaan pembelaan ini.
Bergantian dengan penasihat hukum, terdakwa membacakan pembelaannya pasca tuntutan , yakni pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 1,3 miliar, subsider 1 tahun kurungan.
Kepada Majelis Hakim, terdakwa meminta agar diberikan hukuman seringan-ringannya dan proporsional.
Baca juga: Tahanan Satresnarkoba Meninggal Dunia, Kapolresta Banjarmasin Buka Suara
Baca juga: Waspada 8 Orang Telah terpapar Omicron BA.4 dan BA.5 di Indonesia, Simak Juga Gejalanya
"Saya meminta putusan hukuman seringan-ringannya. Saya minta keadilan," ucap terdakwa.
Tim Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan sejumlah poin pembelaan dengan mengedepankan fakta-fakta persidangan.
Disampaikannya, dakwaan dan tuntutan yang didasarkan pada Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak terbukti.
Dari persidangan, tidak ada benang merah yang membuktikan bahwa dana yang diterima terdakwa dari almarhum Henry Soetio, mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), merupakan gratifikasi pengalihan IUP.
Hanya berselang skors kurang lebih empat jam, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga langsung menyampaikan jawaban atas pembelaan dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Baca juga: Jenazah Calon Haji Kalsel Asal Balangan Akan Dipulangkan Besok
Baca juga: CJH Kalsel Asal Balangan Meninggal dalam Pesawat, Almarhum Memiliki Riwayat Penyakit Diabetes
Salah satu poin jawaban yang disampaikan, yakni kaitan antara dana yang diserahkan almarhum Henry Soetio kepada terdakwa termasuk melalui ATM tabungan atas nama Yudi Aron berjumlah lebih dari Rp 13 miliar.
"Akan sangat janggal kalau uang begitu besar diserahkan tanpa ada perjanjian yang jelas, tanpa jaminan diberikan begitu saja," kata JPU.
Kemudian, tim JPU menegaskan, salah satu bentuk pencucian uang adalah pendirian perusahaan pertambangan yang diinisiasi dan dirancang terdakwa. Meskipun, menggunakan nama isteri dan adik sebagai pengendali perusahaan.
Perusahaan yang didrikan adalah PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), menggunakan dana dari almarhum Henry Soetio. "Kami tetap pada tuntutan kami," kata JPU.
Setelah itu, Majelis Hakim menunda persidangan untuk dilanjutkan saat Rabu (22/6/2022) dengan agenda pembacaan vonis.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Selasa 14 Juni 2022, 32 Wilayah Diguyur Hujan, Termasuk Banten, Jawa Barat & Kalsel
Baca juga: Heboh Video Pasutri Pesugihan, Camat Candi Laras Utara: Percaya Hanya Sama Allah
Mengiringi persidangan kali ini, juga sempat dilakukan aksi unjuk rasa oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat di depan Gedung Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Aksi mereka itu mendapat pengawalan dari kepolisian yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											