Berita Banjarmasin
Perkaranya Diselesaikan Lewat Jalur Restorative Justice, Pencuri Gas Elpiji 3 Kg di HSU Kalsel Bebas
Pria berinisial RM asal Kabupaten HSU Kalsel bebas setelah pencurian gas elpiji 3 kg yang menjeraatnya diselesaikan lewat jalur restorative justice
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dimaafkan korban dan penuhi kriteria penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice), pria berinisial RM asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terlepas dari penuntutan perkara pencurian gas elpiji 3 kg yang menjeraatnya..
Dihentikannya penuntutan melalui jalur persidangan terhadap RM yang diduga melakukan tindak pidana pencurian ini setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Dr Fadil Zumhana menyetujui usulan dari Kejari HSU dan Kejati Kalsel.
"Kemarin sudah dilakukan ekspos secara daring, disetujui oleh Bapak Jampidum," kata Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id Selasa (21/6/2022).
Perkara yang sebelumnya menjerat RM yakni terkait pencurian seperti dimaksud pada Pasal 362 KUHP yang terjadi di belakang Kantor Desa Tayur, Jalan Amuntai-Kelua, Amuntai Utara, Kabupaten HSU.
Baca juga: Terapkan Restorative Justice, Satreskrim Polres Tabalong Hentikan Proses Hukum Pemilik Dua Sajam
Baca juga: Terapkan Restorative Justice, 2 Perkara Penganiayaan di Wilkum Kejati Kalsel Tak Masuk Pengadilan
Awal mulanya, RM diamankan Polisi karena mencuri 8 tabung gas elpiji 3kg dan menjualnya kepada seseorang di kawasan Pelampitan, Kabupaten HSU senilai total Rp 1.180.000.
Dalam penyidikan terungkap, RM melakukan pencurian itu saat tengah beristirahat di belakang Kantor Kepala Desa Tayur dalam perjalanannya menuju Kabupaten Tabalong untuk mencari pekerjaan.
Niatan mencuri timbul saat RN yang merupakan seorang pekerja serabutan melihat tumpukan tabung gas dan Ia memang sedang sangat memerlukan uang untuk membeli susu anak bayinya.
Setelah menjual 8 tabung gas itu, RM juga sempat melunasi hutang kepada temannya senilai Rp 400 ribu sebelum akhirnya diamankan Polisi.
Beruntung bagi RM, mediasi dengan korban melibatkan tokoh masyarakat yang difasilitasi Kejaksaan berhasil mencapai kesepakatan damai.
Selain kesepakatan perdamaian, beberapa kriteria penanganan perkara via jalur keadilan restoratif yang dipenuhi yakni terdakwa baru pertamakali melakukan tindak pidana dan kerugian yang timbul tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
Baca juga: Resmikan Rumah Restorative Justice, Bupati Batola Berharap Bermanfaat Bagi Keadilan Masyarakat
Selain itu, posisi RM yang merupakan satu-satunya tulang punggung keluarganya dan pencurian dilakukan karena desakan keperluan untuk membeli susu anak bayinya juga menjadi pertimbangan Kejaksaan.
Dalam kegiatan ekspose tersebut turut dihadiri secara dari Wakajati Kalsel, Ahmad Yani dan Aspidum, Indah Laila.
"Perkara yang disetujui oleh Jampidum tentu telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif Sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, " beber Novel. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)