Virus Corona
Berikut Peraturan Baru Acara Kegiatan Besar, Wajib Pakai Masker di Kegiatan Dihadiri 1000 Orang
Berikut aturan baru pemerintah dalam acara Kegiatan Berskala Besar di Jaman Covid-19. Salah satunya penggunaan masker diacara dihadiri 1000 orang
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut ini peraturan baru dalam acara Kegiatan Berskala Besar Dalam Masa Pandemi Covid 19.
Meski situasi Covid 19 tahun ini lebih melandai dari tahun sebelumnya, pemerintah tetap berharap masyarakat untuk tetap mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat saat Kegiatan Berskala BesarĀ
Agar penyebaran Covid-19 bisa diminimalisir, pemerintah baru saja mengeluarkan SE Kasatgas Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan ini sendiri berlaku mulai tanggal 21 Juni 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Baca juga: Instagram Mulai Saingi TikTok, Mulai Coba Layar Penuh, Simak Cara Download Instagram Reels ke HP
Baca juga: Harga Minyak Goreng Rabu 22 Juni 2022 di Indomaret & Alfamart, Selain Bimoli, Ada Filma Hingga Sania
Salah satuya adalah mewajibkan masyarakat menggunakan masker saat berada di acara yang dihadiri lebih dari 1000 orang.
Selain wajib pakai masker, diwajibkan juga mencuci tangan dan menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud Kegiatan Berskala Besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara.
Seluruh WNI dan WNA yang terdaftar secara resmi untuk terlibat dalam Kegiatan Berskala Besar meliputi peserta, VVIP, protokoler VVIP, petugas atau panitia event, jurnalis, serta tenaga pendukung disebut Pelaku Kegiatan Berskala Besar.
Dikutip dari SE tersebut, berikut protokol kesehatan secara ketat yang diwajibkan dalam Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar:
1. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang masker bekas di tempat yang disediakan.
3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Rabu 22 Juni 2022, Berikut Ini Kabupaten/Kota yang Berpotensi Diguyur Hujan
Baca juga: Aceh Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5.3, Pusat Gempa di Kedalaman 10 Km Barat Daya Sinabang
4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan aktivitas.
SE Kasatgas Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Syarat Masuk Kawasan Kegiatan
