Opini Publik
Kantor DPD di Daerah sebagai Rumah Aspirasi
Lahirnya DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi 1998 telah memetakan aspirasi masyarakat menjadi dua poros
Oleh: Muhamad Ilham Nur Rizal SH LLM Kepala Kantor DPD RI Kalsel
BANJARMASINPOST.CO.ID - Lahirnya DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi 1998 baik langsung maupun tidak langsung telah memetakan aspirasi masyarakat menjadi dua poros.
Poros pertama adalah aspirasi masyarakat secara umum yang diwakilkan oleh DPR melalui representasi partai politik (political representation) dan poros kedua adalah aspirasi masyarakat daerah (teritorial) yang diemban DPD (regional/territorial representation).
Sebagai representasi teritori, setiap anggota DPD dituntut untuk mampu menjembatani aspirasi lokal kedaerahan dengan kebijakan pembangunan nasional sehingga keduanya dapat terintegrasi dan selaras.
Namun, desain ketatanegaraan yang membatasi kewenangan DPD, telah menghambat tujuan tersebut, padahal anggotanya memiliki basis legitimasi yang kuat karena dipilih langsung dalam Pemilu.
Hingga saat ini DPD terus mengupayakan untuk mengoptimalkan fungsi kelembagaan, salah satunya dengan membentuk Kantor di Ibu Kota Provinsi di seluruh Indonesia (Kantor Daerah).
Namun sejauh mana Kantor Daerah dapat berperan dalam mendukung fungsi kelembagaan DPD serta apa urgensi keberadaannya bagi masyarakat kiranya perlu untuk dijelaskan agar dapat memberikan pemahaman yang kompresensif bagi publik.
Penguatan DPD
Konstitusi mengatur kewenangan DPD ke dalam tiga fungsi utama yaitu: fungsi legislasi yaitu dapat mengajukan dan ikut membahas RUU tertentu bersama DPR dan Pemerintah; fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang; dan fungsi pertimbangan yaitu memberikan pertimbangan atas RAPBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
Pada DPD juga melekat kewenangan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaaan BPK dan pemilihan anggota BPK.
Dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut, aspirasi masyarakat dan daerah memegang peran penting, karena pada dasarnya setiap kebijakan nasional dapat berawal dari aspirasi masyarakat/daerah dan pastinya diperuntukkan bagi masyarakat/daerah.
Aspirasi masyarakat dan daerah juga dapat dimaknai sebagai partisipasi publik, hal mana sebagai negara demokrasi dan hukum (rechtstaat), keterlibatan publik dalam proses perumusan kebijakan/undang-undang di Indonesia menjadi sebuah mekanisme yang dijamin dan diakui keberadaanya.
Kendati aspirasi masyarakat via a vis partisipasi publik memiliki peran penting dalam proses pembentukan kebijakan, namun dalam prakteknya aspirasi tersebut belum tentu diterima atau didengarkan oleh pembuat kebijakan.
Kondisi yang kemudian dapat menimbulkan pro/kontra di masyarakat, sebut saja Undang-Undang Cipta Kerja dan Revisi Undang-Undang KPK atau dalam skala daerah seperti pro/kontra pemindahan ibukota dari Banjarmasin ke Banjarbaru pasca disahkannya Undang-Undang Provinsi Kalimantan Selatan dan penolakan sejumlah elemen masyarakat Papua atas rencana pemekaran provinsi.
Sebagai representasi teritori, adanya sumbatan (bottleneck) dalam proses penyaluran aspirasi dari daerah ke perumus kebijakan (Pusat) tentunya menjadi tanggungjawab DPD untuk dapat diselesaikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Muhamad-Ilham-Nur-Rizal-SH-LLM-Kepala-Kantor-DPD-RI-Kalsel.jpg)