Korupsi di Kalsel
Sidang di PN Tipikor Banjarmasin, Bupati HSU Nonaktif Beli Bangunan Sarang Walet Rp 2,5 Miliar
Dalam sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin terungkap Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid beli bangunan sarang walet Rp 2,5 miliar di Palampitan Hilir.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
Bahkan selama terdakwa diproses hukum, sempat ada pula uang hasil penjualan sarang burung walet yang ditampung sementara pada rekening penampungan setidaknya senilai Rp 244 juta.
"Sekarang masih jalan, tapi hasilnya dimasukkan ke rekening penampungan," kata Khairuraji.
Selain itu, terdakwa melalui perantara juga diduga telah melakukan pembelian aset lahan di kawasan Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupten HSU, seluas 10x20 meter dari saksi Megaerawati pada 2019.
Menurut saksi Megaerawati, teknis jual-beli tanah miliknya itu difasilitasi oleh Ketua RT, Hidayatul Fitri.
"Saya menjual melalui Pak Fitri, katanya Pak Almien (anak kandung terdakwa) yang mau beli," terang Megaerawati.
Baca juga: Korban Tenggelam di Sungai Martapura Banjarmasin Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Baca juga: Pria Paruh Baya Tenggelam Dekat Jembatan Pekauman Banjarmasin, Saksi Melihat Korban Berenang ke Tepi
Aset tanah itu, kata saksi Megaerawati, disepakati untuk dijual senilai Rp 170 juta dan juga dibayarkan secara tunai.
Selanjutnya terungkap, terdakwa melalui Ketua RT setempat juga mengakuisisi lahan seluas 13x16 meter di kawasan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, pada 2021 dari Saksi Tajudin Noor.
Bukan melalui jual beli, terdakwa disebut mendapatkan tanah tersebut dengan cara ditukar dengan sebidang tanah lain di lokasi yang tidak terlalu jauh dari tanah milik Tajudin Noor.
"Saya ditawari menjual tanah saya itu, tapi saya bilang itu tanah saya satu-satunya. Jadi, saya tidak mau jual. Kecuali, ditukar dengan tanah juga, baru saya mau," ungkap Tajudin.
Berkaca pada sidang sebelumnya, sejumlah aset tersebut baru merupakan sebagian dari sederet aset lainnya yang diduga dimiliki Abdul Wahid sebagai upaya pencucian uang.
Baca juga: Terungkap Kondisi Kiwil Saat Ini, Komedian Alami Sakit Dibagian Perut, Mengaku Susah Tidur
Baca juga: Petugas Satpol PP Bongkar Tempat Berjualan PKL di Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu
Pada sidang sebelumnya telah terungkap, terdakwa juga memiliki sejumlah lahan dan bangunan lainnya termasuk klinik kesehatan serta sejumlah mobil mewah.
Kembali ditunda oleh Majelis Hakim, persidangan dijadwalkan untuk dilanjutkan kembali pada Senin (18/7/2022) masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam perkara ini, Bupati HSU dua periode ini didakwa menerima aliran dana fee proyek lingkup Dinas PUPRP HSU dan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
