Opini Publik

Dana Amal dan Kepercayaan Publik

Alasan utama Kemensos melakukan pencabutan izin operasional ACT yakni karena ACT dinilai telah mengambil uang sumbangan dari publik melebihi ketentuan

Editor: Eka Dinayanti
istimewa
R Wulandari Alumnus Program Akademi Keuangan dan Perbankan Indonesia (AKPI) Bandung. 

Oleh: R Wulandari Alumnus Program Akademi Keuangan dan Perbankan Indonesia (AKPI) Bandung

BANJARMASINPOST.CO.ID - PENGGALANGAN dana publik untuk dikelola dan disalurkan oleh lembaga-lembaga filantropi tetap perlu terus dilakukan. Di saat yang sama, transparansi pengelolaan dan penyaluran dananya perlu pula ditingkatkan agar kepercayaan publik makin terjaga dan penyaluran dana tepat sasaran. Ini penting dilakukan agar aktivitas filantropi tidak malah terciderai oleh kepentingan-kepentingan sempit jangka pendek, yang akhirnya dapat melunturkan kepercayaan publik terhadap keberadaan lembaga filantropi dan sekaligus menurunkan semangat kedermawanan masyarakat kita.

Aksi Cepat Tanggap, biasa disingkat ACT, lembaga filantropi yang menggalang dana publik dan menyalurkannya untuk kepentingan bantuan kemanusiaan, akhirnya dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Sementara itu, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait aliran dana ACT menyusul sejumlah laporan masyarakat dan temuan analisis intelijen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pencabutan izin operasional ACT dinyatakan lewat Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022. Alasan utama Kemensos melakukan pencabutan izin operasional ACT yakni karena ACT dinilai telah mengambil uang sumbangan dari publik melebihi ketentuan yang berlaku.

Dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dinyatakan bahwa sumbangan dari publik yang boleh diambil maksimal yaitu sebesar 10 persen. Adapun pengelola ACT mengaku mengambil 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Jumlah nominal pengambilan sebesar itu diketahui berdasarkan klarifikasi langsung Kemensos ke para petinggi ACT.

Lantas, pelajaran apa yang bisa kita petik dari kasus pencabutan izin ACT ini? Lembaga filantropi didirikan dengan fokus utama untuk memberikan amal bantuan kepada orang-orang yang membutuhkannya. Karakteristik pokok lembaga filantropi adalah nirlaba. Artinya, keberadaan dan berbagai aktivitas yang dilakukannya sama sekali bukan diperuntukkan untuk mencari profit atau keuntungan, baik keuntungan untuk perseorangan maupun keuntungan untuk lembaga.

Umumnya, dana lembaga filantropi diperoleh dari donasi atau sumbangan sukarela, entah itu dari individu, kelompok individu, yayasan, korporasi, maupun lembaga pemerintah. Dana terkadang diperoleh pula dari sejumlah aktivitas yang mereka lakukan seperti pameran, lelang, bazaar, konser dan lain sebagainya.

Menurut sebuah penelitian yang dilakukan Universitas Harvard, secara global, setidaknya ada 260.000 lembaga filantropi yang tersebar di 39 negara, dengan total kekayaan sebesar 1,5 triliun dollar AS.

Sejauh ini, program-progam bantuan dari lembaga-lembaga filantropi paling banyak diarahkan ke sektor pendidikan, kemanusiaan, kesejahteraan sosial, kesehatan, seni dan budaya, serta pengentasan kemiskinan.

Keberadaan lembaga-lembaga filantropi sangat dibutuhkan oleh masyarakat, baik itu masyarakat yang mampu maupun masyarakat yang kurang mampu. Bagi masyarakat yang mampu, yang berkelebihan, lembaga filantropi dibutuhkan sebagai wahana untuk menampung serta menyalurkan dana sumbangan mereka. Mereka tidak perlu lagi pusing serta repot bagaimana menyalurkan sumbangan. Dana dikelola dan disalurkan oleh lembaga-lembaga filantropi. Adapun bagi masyarakat yang kurang mampu, lembaga filantropi dibutuhkan dalam ikut meringankan beban kesulitan atau masalah yang mereka hadapi.

Lewat bantuan yang dihimpun dan didistribusikan oleh lembaga-lembaga filantropi, banyak pihak dapat terbantu. Contohnya, anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat melanjutkan pendidikannya, masyarakat miskin dapat terbantu dalam permodalan usaha sehingga mampu menaikkan taraf hidup mereka. Begitu juga aktivitas-aktivitas perbaikan lingkungan, dan pembangunan sejumlah sarana publik, dapat berjalan dengan kucuran dana dari lembaga-lembaga filantropi. Pun saat ada peristiwa bencana, warga terdampak akan teringankan oleh adanya aliran bantuan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga filantropi.

Keberadaan lembaga-lembaga filantropi juga turut membantu pemerintah. Pasalnya, budget atau anggaran pemerintah untuk bantuan kepada masyarakat juga terbatas. Pada sisi inilah, lembaga filantropi dapat berkontribusi cukup krusial dengan mengisi celah di mana pemerintah mungkin saja tidak dapat atau belum maksimal memberikan bantuan kepada masyarakat yang memerlukan bantuan cepat.

Tanpa kehadiran lembaga-lembaga filantropi, bisa dibayangkan akan betapa sangat beratnya beban yang harus dipikul pemerintah, terutama dalam soal penyediaan anggaran, demi dapat membantu warga masyarakat yang menghadapi berbagai kesulitan hidup.

Meskipun keberadaan lembaga filantropi ini dibutuhkan dan sangat memberi manfaat, toh dalam operasionalnya perlu selalu taat aturan. Dalam aktivitas penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran dananya, aspek transparansi wajib menjadi prioritas. Pada saat yang sama, publik juga sebaiknya proaktif ikut mengawasi lembaga filantropi di mana mereka menitipkan donasinya.

Masyarakat kita tergolong memiliki semangat kedermawanan lumayan tinggi. Merujuk pada laporan tahunan World Giving Index (WGI) edisi ke-10, Indonesia masuk ke dalam 10 besar negara paling dermawan di dunia. Dalam laporan yang disusun oleh Charities Aid Foundation itu, Indonesia memperoleh skor 50,3 dari tiga aspek penilaian perilaku kedermawanan. Ketiga aspek penilaian itu yakni membantu orang asing (42 persen), menyumbangkan uang ke lembaga amal (69 persen), dan mengikuti kegiatan amal secara sukarela (40 persen).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved