Berita Tapin
Bandel Tak Bayar Pajak, Reklame di Tapin Kalsel Ditempeli Stiker
Sejumlah papan reklame yang terpasang di sejumlah lokasi di Kota Rantau terlihat ditempeli stiker oleh petugas
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Bapenda dan Satpol PP Tapin mulai rutin menertibkan papan reklame yang tak taat bayar pajak Rabu, (13/07/2022).
Sejumlah papan reklame yang terpasang di sejumlah lokasi di Kota Rantau terlihat ditempeli stiker oleh petugas.
Kasat Pol PP Tapin, H. Mahyudin mengatakan bagi yang belum bayar pajak reklamenya dipasang stiker sebagai pengingat untuk taat bayar pajak.
"Giat pemasangan stiker di reklame yang belum membayar pajak, ini akan ditindaklanjuti bilamana memang belum ada pembayaran," jelasnya.
Baca juga: Pemilik Papan Reklame Tak Bayar Pajak Dapat Peringatan Bapenda Kabupaten Tapin
Baca juga: Kalah di PT TUN Jakarta, Pengusaha Reklame Banjarmasin : Kita Habiskan Ikhtiar Terakhir ke MA RI
Baca juga: Satpol PP Balangan Cabut Puluhan Reklame yang Menempel di Pohon
Mahyudin mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan secara rutin untuk penindakannya.
"Penindakannya sendiri akan terlaksana secara bertahap mulai dari surat peringatan hingga pembongkaran," jelasnya.
Ia mengatakan langkah pertama penindakan antara lain surat peringatan pertama, kedua sampai ketiga.
"Untuk jangka waktunya sampai tujuh hari. Usai diberi surat peringatan tidak direspons baru penindakan sesuai Perda," tegasnya.
Ia juga berharap melalui pemasangan stiker ini, para pemilik reklame bisa taat bayar pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Tapin. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
