Berita Tapin

Pemilik Papan Reklame Tak Bayar Pajak Dapat Peringatan Bapenda Kabupaten Tapin

Petugas Bapenda dan Satpol PP Kabupaten Tapin mendata dan menertibkan papan reklame di Kecamatan Tapin Utara dan Kecamatan Bungur, Kalsel.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/STANISLAUS SENE
Sosialisasi dan pemasangan stiker pada papan reklame yang dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), bekerja sama dengan Satpol PP, di wilayah Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (12/7/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tapin di Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan penertiban papan reklame.

Mereka bekerja sama dengan Satpol PP mendata para pemilik papan reklame yang belum membayar pajak daerah, Selasa, (12/07/2022). Rencana, berlangsung selama enam hari.

Disampaikan Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Tapin, H Hermansyah, pendataan dan penertiban ini untuk meningkatkan pendapatan daerah.

"Kami data dan tertibkan selama enam hari ke depan. Hari ini dilakukan di dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Tapin Utara dan Kecamatan Bungur," sebutnya.

Baca juga: Jemaah Haji Asal Tapin Kalsel Meninggal Dunia di Rumah Sakit Makkah

Baca juga: Kasus Dugaan Investasi Bodong Pedangdut Asal Kandangan Kalsel Naik Penyidikan

Baca juga: Kasus Arisan Online Fiktif di Banjarmasin, Tuntutan Terhadap Terdakwa Dibacakan Pekan Depan

Saat ini, lanjutnya, Bapenda Tapin mengelola 11 mata pajak. Salah satunya adalah pajak reklame.

"Selain pendataan, kami juga menyosialisasikan pembayaran pajak daerah berupaya pemasangan stiker," jelasnya.

Tindakan itu untuk memberikan peringatan kepada para pengelola atau pemilik papan reklame supaya taat untuk bayar pajak.

"Bila pemasangan stiker ini kemudian diabaikan, maka Satpol PP akan langsung melaksanakan penindakan," jelasnya.

Baca juga: Pelaku Penusukan Ipar akan Diobservasi 14 Hari di RSUD H Hasan Basry Kota Kandangan

Baca juga: Terpergok Tuan Rumah, Seorang Pria Gagal Mencuri di Sungai Andai Kota Banjarmasin

Baca juga: Niat Belok Menuju Pasar Keraton Rantau, Satu Mobil Terperosok ke Lubang Drainase

Ia menambahkan, penindakan antara lain pencabutan papan reklame , yaitu neon box, baliho dan billboard.

"Kami berharap ada kesadaran membayar pajak reklame. Karena, pajak reklame ini untuk meningkatkan PAD di Kabupaten Tapin," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved