Berita Banjarmasin

Kalah di PT TUN Jakarta, Pengusaha Reklame Banjarmasin : Kita Habiskan Ikhtiar Terakhir ke MA RI

Kalah di PT TUN Jakarta, pengusaha reklame di Banjarmasin tidak menyerah. Mereka kini melakukan upaya hukum ke MA RI

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/frans
Baliho bando di Jalan A Yani Km 2,5 yang ditertibkan oleh Pemko Banjarmasin beberapa waktu lalu. Pemko akhirnya memenangkan gugatan ke PT TUN Jakarta. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polemik antara Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dengan pengusaha reklame baliho bando rupanya bakal terus bergulir, bahkan hingga ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Seperti diketahui, belum lama tadi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah mengabulkan banding yang dilakukan oleh Pemko Banjarmasin.

Banding ini sendiri dilakukan oleh Pemko Banjarmasin, terkait terbitnya putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin yang memenangkan gugatan dari pengusaha reklame, PT Wahana Inti Sejati.

Berdasarkan putusan PTUN dengan nomor 14/G/TF/2021/PTUN.BJM tersebut, menyatakan batal tindakan tergugat berupa pembongkaran terhadap bangunan reklame berupa baliho bando milik penggugat yang terletak di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin, KM 2,5. Tepatnya, yang berada di pertigaan Jalan Kuripan.

Baca juga: Banding Baliho Bando Dikabulkan PT TUN, Wali Kota Banjarmasin : Pemko Bisa Lanjutkan Penertiban

Baca juga: Pemko Banjarmasin Ajukan Banding ke PTUN Jakarta Terkait Penertiban Baliho Bando

Baca juga: Gugatan Pemilik Dikabulkan, Wali Kota Banjarmasin Diwajibkan Mengembalikan 2 Bando yang Dibongkar

Dan juga pembongkaran terhadap bangunan reklame milik penggugat yang terletak di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin, kilometer 2, atau di depan Gedung Gusdi Mulia.

PTUN Banjarmasin juga menyatakan, bahwa tindakan tergugat berupa pembongkaran terhadap bangunan reklame milik penggugat di dua tempat tersebut, merupakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).

Untuk itu, PTUN mewajibkan tergugat untuk mengembalikan seperti keadaan semula bangunan reklame bando milik penggugat yang terletak di dua tempat tersebut.

Pemko Banjarmasin pun melakukan banding ke PT TUN Jakarta, dan hasilnya memenangkan Pemko Banjarmasin sekaligus membatalkan putusan PTUN Banjarmasin.

Terkait hal ini pula, pengusaha reklame pun mantap akan melakukan upaya hukum lainnya, yakni mengajukkan kasasi ke MA RI.


Hal ini pun disampaikan oleh perwakilan penggugat, Winardi Sethiono kepada banjarmasinpost.co.id, Senin (27/6/2022).

"Mungkin kita akan menghabiskan ikhtiar. Kalau misalkan masih ada peluang, misalnya kasasi tentu akan kita ajukkan kasasi," katanya.

Winardi pun mengaku sudah mendapat kabar bahwa PT TUN Jakarta memenangkan Pemko Banjarmasin dalam bandingnya.

"Kalau salinan putusannya belum menerima, tapi sudah dapat informasi dari pengacara. Dan selanjutnya kita akan menghabiskan ikhtiar ke MA," katanya.

Baca juga: Pantang Mundur, Satpol PP Banjarmasin Sudah Bongkar 10 Baliho Bando di Jalan A Yani

Terpisah Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menerangkan Pemko Banjarmasin nantinya tetap akan melanjutkan penertiban baliho bando yang masih ada di sejumlah titik di Banjarmasin.

"Pada prinsipnya kita akan melanjutkan penertiban. Tapi kita koordinasi sambil mematangkan persiapan terlebih dahulu," katanya.

Disinggung mengenai pengusaha baliho bando yang akan mengajukkan kasasi ke MA RI, Muzaiyin menanggapi santai.

"Itu hak mereka, silahkan saja. Yang jelas kita sudah berupaya melakukan penertiban sesuai dengan SOP," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved