Berita Banjarmasin

Banding Baliho Bando Dikabulkan PT TUN, Wali Kota Banjarmasin : Pemko Bisa Lanjutkan Penertiban

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, mengabulkan banding yang diajukkan oleh Pemko Banjarmasin terkait penertiban baliho bando

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
Suasana penertiban baliho bando, di Jalan Ahmad Yani Km 2, Banjarmasin, tepatnya di pertigaan PDAM Bandarmasih tahun lalu. Kini, banding Pemko Banjarmasin ke PTUN Jakarta dikabulkan sehingga penertiban bisa dllanjutkan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polemik terkait baliho bando antara Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dengan pengusaha bando memasuki babak baru.

Pasalnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, mengabulkan banding yang diajukkan oleh Pemko Banjarmasin.

Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin telah mengabulkan sebagian gugatan dari PT Wahana Inti Sejati selaku pemilik baliho bando yang ditertibkan oleh Pemko Banjarmasin.

Berdasarkan putusan PTUN dengan nomor 14/G/TF/2021/PTUN.BJM itu ada menyatakan batal tindakan tergugat berupa pembongkaran terhadap bangunan reklame milik penggugat yang terletak di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin, KM 2,5. Tepatnya, yang berada di kawasan simpang tiga Jalan Kuripan.

Baca juga: Pemko Banjarmasin Ajukan Banding ke PTUN Jakarta Terkait Penertiban Baliho Bando

Baca juga: Kabag Hukum Pastikan Pemko Banjarmasin Ajukkan Banding Putusan PTUN Terkait Baliho Bando

Dan juga pembongkaran terhadap bangunan reklame milik penggugat yang terletak di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin, kilometer 2, atau di depan Gedung Gusdi Mulia.

PTUN Banjarmasin juga menyatakan, bahwa tindakan tergugat berupa pembongkaran terhadap bangunan reklame milik penggugat di dua tempat tersebut, merupakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).

Untuk itu, PTUN mewajibkan tergugat untuk mengembalikan seperti keadaan semula bangunan reklame bando milik penggugat yang terletak di dua tempat tersebut.

Upaya banding pun kemudian dilakukan oleh Pemko Banjarmasin ke PT TUN Jakarta, dan hasilnya mengabulkan alias memenangkan banding dari Pemko Banjarmasin.

"Alhamdulillah kemarin putusan PT TUN Jakarta itu, banding kita (Pemko,red) diterima. Artinya putusan PT TUN Jakarta itu membatalkan putusan PTUN Banjarmasin yang memenangkan pihak reklame atas tindakan tindakan dan langkah yang dilakukan oleh Pemko untuk melakukan penertiban terhadap baliho bando di ruas jalan utama," ujar Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, hari ini Kamis (23/6/2022).

Ibnu menambahkan adanya putusan dari PT TUN Jakarta ini juga sekaligus menegaskan bahwa Pemko Banjarmasin pun bisa melanjutkan upaya penertiban.

"Artinya berdasarkan keputusan ini, sebetulnya tidak ada lagi yang bisa menghalangi Pemko untuk melakukan penertiban terhadap baliho bando yang ada. Itu kata kuncinya," jelasnya saat ditemui di Balai Kota.

Ibnu pun juga mengisyaratkan akan menertibkan beberapa baliho bando yang masih tersisa dan belum dibongkar.

Hanya saja lanjutnya aktivitas pembongkaran baliho bando ini juga memerlukan anggaran.

"Pelaksanaannya kan memang perlu biaya. Apakah tahun ini ada anggarannya. Kalau tidak nanti di anggaran perubahan. Atau bisa juga di anggaran murni 2023," tutupnya.

Baca juga: Petugas Satpol PP Kota Banjarmasin Incar Baliho Bando di Empat Lokasi

Baca juga: Pantang Mundur, Satpol PP Banjarmasin Sudah Bongkar 10 Baliho Bando di Jalan A Yani

Sementara itu Winardi Sethiono mewakili pengusaha advertising yang menggugat, mengakui telah mengetahui kabar tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved