Berita Banjarmasin
Pemko Banjarmasin Ajukan Banding ke PTUN Jakarta Terkait Penertiban Baliho Bando
Pemko Banjarmasin telah memasukkan dokumen banding ke PTUN Jakarta atas putusan PTUN Banjarmasin yang mengharuskan kembalikan baliho bando pengusaha.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memastikan melakukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin mengenai penertiban Baliho Bando.
Beberapa waktu lalu, pengusaha baliho mengajukkan gugatan ke PTUN Banjarmasin, terkait dengan aktivitas penertiban yang dilakukan Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP.
Ada dua Baliho Bando yang diperkarakan oleh pemgusaha, yakni di Jalan A Yani Km2 dan juga di Km2,5.
Sebagian gugatan dari pengusaha telah dikabulkan oleh PTUN Banjarmasin, yaitu pemko diwajibkan mengembalikan Baliho Bando yang ditertibkan.
Baca juga: Gelar Aksi di Depan DPRD Kota Banjarmasin, HMI Sampaikan Lima Tuntutan
Baca juga: Penyidikan Korupsi Bank Plat Merah di Batola, Kejati Kalsel Kembali Panggil Kepala Cabang
Atas hal itu pula, Pemko Banjarmasin memastikan mengajukkan banding terkait dengan putusan PTUN Banjarmasin tersebut.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menerangkan, pihaknya sudah mengajukan banding ke PTUN Jakarta.
"Laporan dari Kabag Hukum, banding sudah dimasukkan. Jadi, kami tunggu saja prosesnya," ujar dia.
Terpisah, Kabag Hukum Pemko Banjarmasin, Lukman Fadlun, membenarkan sudah mendaftarkan banding ke PTUN Jakarta.
Baca juga: Buntut Merazia Warung Non Halal, Instagram Satpol PP Banjarmasin Diserang Netizen
Baca juga: Pembunuhan di Kalsel - Polisi Masih Dalami Motif Tersangka Menghabisi Nyawa Mahasiswi STIPER Amuntai
Bahkan menurut Lukman Fadlun, pengajuan pendaftaran sudah dilakukan sebelum deadline pengajuan banding, yakni 11 April 2022. "Sebelum 11 April, sudah memasukkan dan secara online," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											