Berita Banjarmasin

Pemko Banjarmasin Ajukan Banding ke PTUN Jakarta Terkait Penertiban Baliho Bando

Pemko Banjarmasin telah memasukkan dokumen banding ke PTUN Jakarta atas putusan PTUN Banjarmasin yang mengharuskan kembalikan baliho bando pengusaha.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Pembongkaran baliho bando di Jalan A Yani, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (29/10/2021) malam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memastikan melakukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin mengenai penertiban Baliho Bando. 

Beberapa waktu lalu, pengusaha baliho mengajukkan gugatan ke PTUN Banjarmasin, terkait dengan aktivitas penertiban yang dilakukan Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP.

Ada dua Baliho Bando yang diperkarakan oleh pemgusaha, yakni di Jalan A Yani Km2 dan juga di Km2,5.

Sebagian gugatan dari pengusaha telah dikabulkan oleh PTUN Banjarmasin, yaitu pemko diwajibkan mengembalikan Baliho Bando yang ditertibkan.

Baca juga: Gelar Aksi di Depan DPRD Kota Banjarmasin, HMI Sampaikan Lima Tuntutan

Baca juga: Penyidikan Korupsi Bank Plat Merah di Batola, Kejati Kalsel Kembali Panggil Kepala Cabang

Atas hal itu pula, Pemko Banjarmasin memastikan mengajukkan banding terkait dengan putusan PTUN Banjarmasin tersebut.

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menerangkan, pihaknya sudah mengajukan banding ke PTUN Jakarta.

"Laporan dari Kabag Hukum, banding sudah dimasukkan. Jadi, kami tunggu saja prosesnya," ujar dia.

Terpisah, Kabag Hukum Pemko Banjarmasin, Lukman Fadlun, membenarkan sudah mendaftarkan banding ke PTUN Jakarta.

Baca juga: Buntut Merazia Warung Non Halal, Instagram Satpol PP Banjarmasin Diserang Netizen

Baca juga: Pembunuhan di Kalsel - Polisi Masih Dalami Motif Tersangka Menghabisi Nyawa Mahasiswi STIPER Amuntai

Bahkan menurut Lukman Fadlun, pengajuan pendaftaran sudah dilakukan sebelum deadline pengajuan banding,   yakni 11 April 2022. "Sebelum 11 April, sudah memasukkan dan secara online," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved