Berita Banjarbaru

Tujuh Calon Pekerja Migran Ilegal Asal Kalsel yang Ditemukan di Karawang Dipulangkan

Tujuh tenaga kerja ilegal Kalsel tujuan Arab Saudi dipulangkan, yakni 1 Banjarmasin, 1 Kabupaten Banjar, 2 Tapin, 2 Kabupaten Tala, 1 Kabupaten HST.

Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MILNA SARI
Para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Kantor BP3MI Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru, Kamis (4/8/2022). 

Kemudian, NH bersama temannya sebelumnya berangkat ke Jawa Barat dengan naik pesawat. Ia tak terendus petugas di bandara jika akan berangkat ke Arab Saudi.

Terhimpun, CPMI ilegal yang dipulangkan dengan kolaborasi BP3MI dengan pemerintah daerah berusia paling muda 25 tahun dan paling tua 47 tahun.

Kepala BP3MI Kalsel, Amir Hakim Abdi Sihotang, mengatakan saat sidak sebanyak 46 CPMI yang diamankan dengan rincian 12 asal Jawa Barat, 24 asal Nusa Tenggara Barat, 7 asal Kalimantan Selatan, 1 asal Banten, dan 2 asal Sumatera Selatan. 

Tujuh orang warga Kalsel itu terdiri dari dua orang dari Kabupaten Tanah Laut (Tala), dua orang dari Kabupaten Tapin, satu orang Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), satu orang Kabupaten Banjar dan satu orang dari Kota Banjarmasin.

Para CPMI tersebut akan diberangkatkan ke negara Arab Saudi untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART)

Baca juga: Dua Pekan Kabur dari Lapas Banjarmasin, Napi Asal Palangkaraya Ini Belum Ditemukan

Baca juga: Badan Jembatan di Tabalong Ambruk ke Sungai, Warga Sementara Gunakan Jembatan Lain untuk Menyeberang

Saat disidak prosesnya sudah sampai tahapan menunggu jadwal keberangkatan karena telah melalui proses Medical Check Up, pembuatan Paspor, serta penerbitan visa.

Ketujuh CPMI asal Kalimantan Selatan dipulangkan ke daerah asal melalui jalur darat menggunakan kereta api menuju Surabaya pada tanggal 1 Agustus 2022 difasilitasi dan didampingi oleh BP3MI Jawa Barat.

Kemudian semuanya diberangkatkan dari Bandung pada tanggal 1 Agustus 2022 dan tiba di Surabaya pada 2 Agustus 2022.

Pada hari berikut, 3 Agustus 2022, melanjutkan perjalanan melalui jalur laut menuju Banjarmasin menggunakan KM. Dharma Rucitra 1.

"Mereka tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin pada pukul 22.00 WITA tadi malam Rabu tanggal 3 Agustus dengan penjemputan oleh tim BP3MI Kalimantan Selatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan," rincinya.

Baca juga: Tangkap Pelaku Pembunuhan di Banjarmasin Selatan, Ini Motif Dua Pemuda Habisi Korban

Baca juga: Gedung di SDN Antasan Besar 7 Miring, Rombongan Anggota DPRD Banjarmasin Berencana Meihatnya

Selama semalam CPMI diinapkan di shelter PMI di Kantor BP3MI Kalimantan Selatan.

Manajemen PT Tebar Insan Mandiri (PT TIM) yang menjadi agen pengiriman CPMI, ujar Amir, izin operasionalnya telah dicabut dengan masa berlaku izin sampai dengan tanggal 25 September 2019.

Pihak BP3MI Kalimantan Selatan, ujar Amin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah bersinergi dalam pelaksanaan pelayanan ini sejak kegiatan pencegahan sampai pemulangan ke daerah asal. 

Sinergi dan kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi PMI.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Selatan agar senantiasa mewaspadai modus-modus penempatan PMI secara illegal ke luar negeri agar kejadian serupa tidak terulang kembali," paparnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kamis 4 Agustus 2022, Kalsel, Jawa Barat dan DKI Jakarta Alami Cuaca Ekstrem

Baca juga: Pencurian Uang di Apotek K-24 Jalan Perdagangan Banjarmasin Berakhir Damai Secara Kekeluargaan

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved