Kriminalitas Kalsel

Polsek Pelaihari Kabupaten Tanahlaut Tangkap Begal Pantat, Begini Cara Pelaku Beraksi

Ulah iseng MI (22) menjamah bokong perempuan atau begal pantat yang ditemuinya kini mengantarkannya ke sel tahanan Polsek Pelaihari

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/idda royani
KAPOLSEK Pelaihari Ipda May Felly Manurung menggelar konferensi pers pengungkapan perkara pidana asusila begal pantat, Jumat (5/8/2022) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Ulah iseng MI (22) menjamah bokong perempuan yang ditemuinya kini mengantarkannya ke balik jeruji besi.

Warga Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), ini sekarang mendekam di sel tahanan Polsek Pelaihari.

Lelaki yang berprofesi sebagai security di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Batuampar (Tala) itu dijerat tindak pidana pencabulan dàn atau tindak pidana kekerasan seksual sesuai pasal 289 KUHP dan atau pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022. 

"Ancaman pidana penjaranya maksimal sembilan tahun," sebut Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly Manurung saat konferensi pers di mapolsek setempat, Jumat (5/8/2022) siang.

Baca juga: Bermula dari Pegang-pegang, Ayah Tiri di Kaltim Gauli Pelajar SMP Sejak Pertengahan 2021

Baca juga: Bawa Kabur dan Sembunyikan Anak di Bawah Umur di Rumah, Pemuda Banjarmasin Ini Akui Lakukan Asusila

Baca juga: Sebelum Cabuli Korbannya yang Masih di Bawah Umur, Lelaki Kotabaru Ini Perlihatkan Video Asusila

Perbuatan yang dilakukan pelaku, sebut Felly, yakni menjamah (meremas) bokong perempuan. Bahasa lazimnya, publik kerap menyebut sebagai begal pantat

Kejahatan asusila tersebut terjadi pada Kamis (4/8/2022) sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di Jalan Bhakti RT 10 RW 03 Desa Tampang, Kecamatan Pelaihari. "TKP (tempat kejadian perkara)nya sebelum simpang tiga," sebut Felly.

Saat itu MI seorang diri berkendara sepeda motor Yamaha Mx King. Lelaki ini mengikuti korban--perempuan (20) warga Tampang--yang juga berkendara satu arah. Korban berkendara dengan anaknya yang masih kecil.

"Setiba di TKP yang sepi, pelaku memepet korban dan dengan tangan kirinya meremas atau memegang bagian pantat korban," jelas Felly.

Setelah melakukan hal tersebut, lanjutnya, pelaku langsung kabur ke arah jalan Kecamatan Jorong. Sedangkan korban yang sebelumnya berkendara ke arah Pelaihari sempat berbalik arah dan memfoto pelaku.

Nomor polisi kendaraan bermotor yang dinaiki pelaku pun terlihat jelas. Termasuk jenis kendaraan, helm, dan jaket yang dikenakan pelaku. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pelaihari.

 Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Pelaihari dipimpin Kanit Reskrim Ipda Amaral TH dibantu anggota Polsek Jorong mendatangi pelaku di kediaman yang bersangkutan di Jalan Swasembada RT 10 Desa Jorong.

"Semula pelaku tidak mengakui. Kemudian kami bawa ke mapolsek Jorong untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Barulah kemudian mengakui perbuatannya," timpal Amaral.

Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET Sejoli Berbuat Asusila di Alun-alun Mojokerto

Sebelum beraksi, pelaku dari mana? "Dari mengantarkan istrinya di Pelaihari," sebut Amaral.

Pelaku juga sempat berupaya menghilangkan jejak. Caranya yakni melepas slebor belakang kendaraan yang sekaligus menjadi tempat pelat nomor polisi. 

Polisi kemudian mengamankan sepeda motor milik pelaku, Yamaha Jupiter Mx King warna merah nopol DA 3561 LAG. Diamankan pula satu unit helm warna putih bergaris hitam merk GM , dan satu unit baju jaket kain warna abu-abu.

(banjarmasinpost.co.id/idda royani)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved