HUT Kemerdekaan Indonesia

Waktu Pemasangan Bendera Merah Putih, Simak Ukuran Bendera Merah Putih yang Ada

Berikut waktu psang Bendera Merah Putih, simak juga ukuran Bendera Merah Putih. Sebentar lagi kita merayakan 17 Agustus atau HUT Kemerdekaan RI ke-77

Editor: Irfani Rahman
BIRO ADPIM SETDAPROV KALSEL
Pengibaran Bendera Merah Putih pada upacara peringatan HUT ke-76 RI di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Selasa (17/8/2021). Simak waktu pemasangan bendera merah putih 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut mengenai aturan pemasangan Bendera Merah Putih. Setiap 17 Agustus rakyat Indonesia memperingati HUT Kemerdekaan Indonesia.

Pada 17 Agustus 2022 ini, adalah HUT Kemerdekaan RI ke-77. Setiap memperingati 17 Agustus semarak pemasangan Bendera Merah Putih.

Berikut aturan pemasangan Bendera Merah Putih dan ukuran bendera merah putih.

Jiwa nasionalisme yang kuat membuat rakyat Indonesia menyambut antusias peringatah HUT Kemerdekaan Indonesia.

Di depan rumah dan komplek terpasang bendera merah putih. Tak kecuali di perkantoran, bendera merah putih juga terpasang di depan rumah.

Baca juga: Ide Inspirasi Lomba 17 Agustus Sambut HUT Kemerdekaan Indonesia 2022, Bisa Untuk Anak-anak & Dewasa

Baca juga: Cuaca Hari Ini Senin 15 Agsutus 2022, BMKG : 26 Wilayah Hujan Lebat, Termasuk Kalsel, Banten & Riau

Kapan waktu bendera Merah Putih bisa mulai dipasang?

Bagaimana aturan pemasangan Bendera Merah Putih?

Melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, pengibaran bendera Merah Putih bisa dilaksanakan mulai 1-31 Agustus 2022.

Kemudian untuk pernak-pernik seperi baliho, umbul-umbul, atau hiasan lainnya dapat dilakukan mulai 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Sementara itu, untuk aturan pemasangan bendera Merah Putih, sudah diatur melalui UU No 24 Tahun 2009.

Undang-undang tersebut berisikan tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangksaan.

Dalam UU No 24 Tahun 2009 ini, ukuran bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga) dari panjang bendera.

Baca juga: Sebelum Beraktivitas Pagi, Lakukan 5 Olahraga Ringan Ini, Dapat Menambah Semangat Kerja

Baca juga: Amalan Pagi Dijabarkan Ustadz Adi Hidayat, Bisa Dikerjakan Sambil Beraktivitas

Pada bagian atas bendera harus berwarna merah jernih.

Keduanya memiliki ukuran yang sama dengan penggunaan kain yang warnanya tidak luntur.

Akan tetapi, tidak semua bendera Merah Putih memiliki ukuran yang sama.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved