HUT Kemerdekaan Indonesia

Waktu Pemasangan Bendera Merah Putih, Simak Ukuran Bendera Merah Putih yang Ada

Berikut waktu psang Bendera Merah Putih, simak juga ukuran Bendera Merah Putih. Sebentar lagi kita merayakan 17 Agustus atau HUT Kemerdekaan RI ke-77

Editor: Irfani Rahman
BIRO ADPIM SETDAPROV KALSEL
Pengibaran Bendera Merah Putih pada upacara peringatan HUT ke-76 RI di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Selasa (17/8/2021). Simak waktu pemasangan bendera merah putih 

Akan tetapi, tidak semua tempat dapat dipasang bendera Merah Putih setiap hari.

Ada beberapa tempat yang diharuskan untuk memasang bendera Merah Putih setiap hari, salah satunya Istana Kepresidenan.

Tak hanya itu, gedung atau kantor swasta juga diwajibkan untuk memasang bendera Merah Putih setiap harinya.

Berikut tempat-tempat yang wajib mengibarkan bendera Merah Putih setiap hari:

- Istana Presiden dan Wakil Presiden

- Gedung atau kantor lembaga negara

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah

- Gedung atau kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

- Gedung atau halaman satuan pendidikan

- Gedung atau kantor swasta

- Rumah presiden dan wakilnya

- Rumah pejabat pimpinan lembaga negara

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved