Opini

Transparansi Penegakan Hukum

Polri sedang mendapatkan sorotan dan tekanan publik akibat kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan nama petinggi Polri Irjen Ferdy Sambo

Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Istimewa
Adam Setiawan, S.H., M.H, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia. 

Oleh: Adam Setiawan, S.H., M.H
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia

BANJARMASINPOST.CO.ID - SAAT ini, internal Polri sedang mendapatkan sorotan dan tekanan publik akibat kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang melibatkan nama petinggi Polri Irjen Ferdy Sambo.

Sejak awal kasus ini mencuat, publik telah mempertanyakan objektivitas investigasi yang dilakukan pihak kepolisian karena berbagai kejanggalan yang terjadi, hingga turut melibatkan Komnas HAM dalam proses investigasi.

Sebelum akhirnya ditetapkan 3 orang tersangka tak terkecuali Irjen Ferdy Sambo yang diduga menjadi aktor utama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar kasus ini diusut tuntas dan disampaikan ke publik secara terbuka.

Terlepas dari isu utama yang sepenuhnya merupakan ranah penegakan hukum pidana, dari kasus ini ada tiga isu khusus yang perlu juga diperhatikan.

Pertama, Presiden sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum. Kedua, proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Ketiga, etika dalam upaya penegakan hukum.

Garda Terdepan
Sejatinya dalam konteks penegakan hukum, presiden haram hukumnya untuk melakukan intervensi terhadap semua kasus demi menjaga objektivitas, lagipula Presiden tidak bisa memengaruhi putusan pengadilan yang menjadi wewenang hakim sebagaimana teori klasik Trias Politica Montesquieu bahwa perlu adanya pemisahan kekuasaan sehingga tidak dimonopoli satu kekuasaan. Artinya presiden tidak bisa menguasai maupun memengaruhi putusan pengadilan.

Akan tetapi, terlepas dari itu ada tanggung jawab moral yang melekat secara inheren pada presiden.

Pada bagian ini presiden bukan tidak boleh mencampuri proses penegakan hukum dalam arti yang positif, presiden dibolehkan untuk memotivasi memberikan instruksi terhadap lembaga yang melaksanakan fungsi pro justitia dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan untuk melaksanakan tupoksinya secara independen, akuntabel dan transparan.

Alasannya, karena Presiden membawahi Kepolisian dan Kejaksaan (Vide Pasal Pasal 8 ayat (1) UU No 2/2002 dan Penjelasan Umum UU No 16/2004) tak terkecuali Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi bagian rumpun eksekutif (UU No 19/2019). Jadi apa yang dilakukan Presiden Jokowi sudah on the right track, selama tidak memengaruhi putusan pengadilan.

Transparan dan Akuntabel

Teringat satu adagium hukum yakni ad officium justiciariorum spectat unicuique coram eis placitanti justitiam exhibere (tugas penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi siapapun). Penegakan hukum yang berkeadilan akan terwujud bila proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Berdasarkan premis tersebut, sudah selayaknya penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dilakukan secara transparan dan akuntabel karena tidak dimungkiri proses penanganan kasus ini akan menimbulkan konflik kepentingan yang membuat kasus ini mengalami stagnasi mengingat beberapa kasus yang pernah terjadi, ada beberapa petinggi Polri yang tersangkut kasus tindak pidana terkesan dilindungi bahkan menimbulkan gesekan antarlembaga seperti yang terjadi antara Polri dan KPK dengan sebutan populernya Cicak vs Buaya.

Sungguh ironi jika penegakan hukum tidak memberikan jaminan keadilan, secara sederhana proses penegakan hukum khususnya tindak pidana harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sejak awal proses penyidikan dan penyelidikan hingga mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dalam hal ini dapat dibayangkan jika penegakan hukum tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel, akan semakin mempertebal skeptisme publik dan para pencari keadilan (justice seekers) terhadap proses penegakan hukum dan institusi penegak hukum.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved