Kriminalitas Kalsel

Takut Lihat Mobil Patroli, Warga Babai Ini Refleks Buang Pisau dan Kabur, Berakhir di Kantor Polisi

takut melihat mobil patroli PH warga Desa Babai, Kecamatan Barabai buang senjata tajam miliknya,anggota Satreskrim Polres HST langsung menangkapnya

Penulis: Hanani | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres HST untuk Banjarmasin Post
Barang bukti senjata tajam yang diamankan dari PH. Pemuda ini kedapatan membuang sajam saat melihat mobil patroli polisi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI- Berpapasan dengan mobil patroli polisi, membuat PH (35) warga Desa Babai, Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan gentar dan ketakutan, senjata tajam yang  ada padanya langsung dibuang.

Bahkan Secara refleks pria yang sehari hari bekerja sebagai petani ini dengan cepat  membuang senjata tajam yang dia selipkan di pinggang ke pinggir semak-semak pinggir jalan.

Selanjutnya, berupaya kabur dengan sepeda motornya.  

Namun, hal tersebut justru membuat anggota Satreskrim Polres HST yang sedang patroli keliling desa menjadi curiga. Diapun langsung dikejar hingga akhirnya tertangkap dan dibawa ke Mapolres.

Baca juga: Hilang 5 Jam, Nenek Warga Batola Ini Ditemukan Dalam Kondisi Lemas, Disembunyikan Mahluk Halus?

Baca juga: Ini Penyebab Rumah Kos Puluhan Kamar Retak dan Amblas, Sang Dokter Pemilik Kos Buka Suara

Sebelumnya barang bukti berupa pisau penusuk  dengan panjang 10 sentimeter yang dibuang tersebut sudah ditemukan.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Kias Rt 01 Kecamatan Batangalai Selatan HST, Kamis 25 Agustus 2022 pukul 23.30 wita.

Kapolres HST AKBP Sigid Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo, dalam press rilis tertulis, Jumat (26/8/2022) menjelaskan, PH diamankan karena membawa senjata tajam tanpa izin.

“Saat membawa benda tajam itu, dipastikan tak ada kepentingan untuk pekerjaannya pada malam itu,”jelas Soebagijo.

Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat Dari Kepolisian, Simak Para Saksi di Sidang Kode Etik Suami Putri Candrawathi

Baca juga: Pelaku Judi Oline di Daha Selatan Terkejut Saat Ditangkap Petugas, Barang Bukti Uang Turut Disita

Untuk itu, PH pun dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

“Saat kepergok membuang senjata tajam di desa Kias, tersangka mencoba lari untuk menghindari pemeriksaan. Namun berhasil ditangkap, dan barang bukti sudah disita. Tersangka pun sudah menjalani proses hukum oleh tim penyidik Satreskrim Polres HST,”kata Soebagiyo.

(banjarmasinpost.co.id/hanani)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved