Berita HST

Sikapi Tuntutan Mahasiswa, DPRD HST Nyatakan Tetap Komitmen Kawal Pemberantasan Perjudian Aruh Adat

DPRD Kabupaten Hulu sungai Tengah (HST) menegaskan pihaknya tetap komitmen mengawal pemberantasan perjudian yang menyusupi aruh adat

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Banjarmasin Post/hanani
Audiensi anggota DPRD HST,Unsur Kepolisian, Satpol PP Himpunan Mahasiswa Islam cabang HST, Kamis (1 / 9/2022) terkait perjudian yang menyusupi harus adat di desa Murung B Kecamatan hantakan, HST. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI-DPRD Kabupaten Hulu sungai Tengah (HST) menegaskan pihaknya tetap komitmen mengawal pemberantasan perjudian yang menyusupi aruh adat di desa Murung B Kecamatan Hantakan.

Buktinya DPRD telah membuat Perda nomor 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan arung adat dan perlindungan kearifan lokal. 

Anggota DPRD HST Tajudin pun menyatakan Perda tersebut merupakan inisiatif DPRD HST di mana sebelumnya DPRD HST bersama Pemkab HST telah melakukan pertemuan dengan 45 kepala Balai dan tokoh-tokoh adat yang ada di Kecamatan Batang Alai Selatan, batang ala Timur dan Kecamatan hantakan.

Para kepala Balai dan tokoh adat sendiri menegaskan bahwa ritual perjudian yang mendompleng di arah adat bukan bagian dari ritual. 

"Karena itulah Perda Nomor 4 tahun 2016 lahir dengan latar belakang pemurnian pelaksanaan aruh adat tanpa embel-embel judi yang melibatkan dan dimanfaatkan pihak luar. Sedangkan harus adatnya sendiri sama sekali tidak ada larangan karena merupakan bagian dari budaya masyarakat adat di HST,"kata Tajudin saat audiensi dengan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia cabang HST di ruang rapat utama DPRD HST Kamis (1 / 9/2022). 

Baca juga: Tolak Perjudian di Aruh Adat, Mahasiswa HMI HST Berorasi dan Baca Puisi di Depan Kantor DPRD HST

Baca juga: Dukung Aruh Adat Tanpa Judi, Pemkab HST Serahkan Bantuan Sembako ke Balai Harung Dewata

Sementara Yazid Fahmi anggota dewan lainnya mengatakan sepakat untuk bersama-sama mengawal dan menuntut pihak kepolisian menegakkan hukum negara.

Meski demikian pihaknya memahami ketika hendak dilakukan eksekusi dalam rangka menegakkan peraturan sebagaimana diatur pasal 303 KUHP. Sebab Perda HST hanya mengatur tentang perlindungan harus adat agar tak disusupi judi. Sedangkan tindak pidana dan penegakkan hukum kata Yazid ranah kepolisian. 

Mengenai latar belakang dibuatnya Perda tentang aruh Adat tersebut, Salpia Ridwan anggota DPRD lainnya menambahkan, hal tersebut atas permintaan Kapolres HST pada tahun 2016 yamg meminta pemkab HST membuat Perda yang antara lain menyatakan bahwa judi bukan bagian dari aruh adat.

"Saat itu Kapolres menyatakan ragu-ragu untuk menindak karena masyarakat adat setempat bersikeras judi bagian dari ritual adat. Setelah dibuatkan Perda ternyata tidak ada juga tindakan tegasnya. Perjudian pun tetap berlangsung sampai sekarang di tiap warga setempat menggelar harus adat,"katanya. 

Baca juga: Sepakat Dukung Aruh Adat, Forkopimda HST Kalsel Beri Tindakan Jika Melanggar Hukum

Audiensi dengan HMI HST tersebut diakhiri dengan kesepakatan bahwa bersama-sama mengawal agar aruh adat di desa Murung B Kecamatan hantakan bersih dari praktek perjudian.

Untuk itu aparat kepolisian tetap harus menindak tegas para pelakunya, dan tidak takut dengan ancaman para oknum yang sering mengancam mengenakan denda adat bagi siapapun yang mengusik perjudian di aruh adat. (Banjarmasinpost.co.id/hanani) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved