Kriminalitas Nasional
Pria di NTT Ini Rudapaksa dan Cabuli Puluhan Remaja dan Anak-anak, Rekam Aksinya di Handphone
seorang calon pendeta atau vikaris di Alor, Nusa Tenggara Timur ini ditangkap petugas Polres Alor karena lakuakn Rudapaksa atau perkosa dan cabuli ABG
Menurut Merry, gereja tidak akan menghalang-halangi proses hukum terhadap SAS.
“Majelis Sinode GMIT berharap semua pihak agar turut melindungi para korban dari kekerasan berlapis,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Markas Polres Alor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat UU ITE karena menyebarkan foto bugil.
Pelaku juga dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Selain itu, pelaku dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere | Editor : Pythag Kurniati, Krisiandi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Calon Pendeta di Alor Perkosa dan Cabuli 14 Perempuan, 10 Orang di Antaranya Masih Anak-anak",
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post