Berita Banjar
Di Simpang Empat Plaza Pelayanan Publik Terbukti Mudahkan Masyarakat, Besok di Gambut Diresmikan
Keberadaan Plaza Pelayanan Publik di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar memudahkan masyarakat berurusan KTP, KK bayar pajak hingga ijin usaha
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Keberadaan Plaza Pelayanan Publik di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sangat memudahkan masyarakat.
Hak itu diakui Arkani, warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar dikonfirmasi reporter Banjarmasinpost.co.id, Selasa (20/9/2022).
Petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Simpang Empat itu bersyukurlah.
" Inggih, sdh aktif pak., alhamdulillah sangat terbantu bagi masyarakat untuk pembuatan KTP, KK, membayar pajak kendaraan setiap tahun, juga ijin usaha," katanya.
Baca juga: Diduga Selewengkan Dana Pilkada, Oknum Bendahara Bawaslu Banjar Disidang di Tipikor Banjarmasin
Baca juga: Akhirnya, Kenaikan Tarif Dievaluasi PTAM Intan Banjar Setelah Pertemuan di Martapura Kalsel
Sejak keberadaan Plaza Pelayanan Publik dibangun Pemerintah Kabupaten Banjar di samping Kantor Kecamatan setempat,
Arkani mengaku masyarakat di kecamatan tetangga juga sangat terbantu dalam hal pelayanan publik karena tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke Martapura, ibu kota Kabupaten Banjar.
"liwar terasanya pa., terima kasih banar wan bupati banjar khususnya. Andakan plaza publik adanya di kecamatan kami, mempermudah bagi yang jauh, dari kecamatan Telagabauntung, sambung makmur, pengaron, juga sungai pinang," ungkapnya.
Sementara itu, Plaza Pelayanan Publik di Kecamatan Gambut sesudah siap dioperasionalkan di kawasan Pasar Gambut Baru, Jalan A Yani Km 14 Gambut.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) M Ikhsan dikonfirmasi mengaku Plaza Pelayanan Publik di Kecamatan Gambut akan diresmikan Bupati Banjar H Saidi Mansyur pada 21 September 2022 ini.
Sehari sebelumnya, M Ikhsan bertindak selaku pembina apel gabungan di halaman Kantor Bupati Banjar menyampaikan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
M Ikhsan menyampaikan arahan KPK tentang perizinan-perizinan yang masih diluar proses dinasnya agar segera seluruhnya diserahkan kepada DPMPTSP Banjar.
Baca juga: Atap Kios Tersapu Angin, Warga Kabupaten Banjar Kalsel Ini Takut Mengenai Bayinya
Selain itu KPK juga meminta untuk DPMPTSP dapat menciptakan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan nama dinasnya yaitu pelayanan satu pintu.
Artinya masyarakat dapat dengan mudah mengakses hanya dalam sekali datang mereka cukup menyampaikan berkas, kemudian diproses DPMPTSP atau Mall Pelayanan Publik atau plaza- plaza yang tersedia di Kabupaten Banjar. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)
