Kriminalitas Kalbar
Gasak Lima Laptop, Tiga Pembobol Kantor Bawaslu Sekadau Kalbar Diringkus Polisi
Tiga pencuri yang beraksi membobol kantor kantor Bawaslu Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat diringkus polisi
BANJARMASINPOST.CO.ID, SEKADAU - Tiga pencuri yang beraksi membobol kantor kantor Bawaslu Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat pada Senin, 26 September 2022 lalu berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Sekadau
Ketiga pelaku yakni JM, RP, dan DNS dalam aksinya dini hari itu berhasil membawa kabur lima unit laptop inventaris Bawaslu Sekadau.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad Kartono membenarkan anggotanya berhasil menangkap ketiga pelaku yang masing-masing berinisial JM, RP, dan DNS.
Ketiga pelaku itu diringkus oleh petugas saat dalam perjalanan pulang dari Kabupaten Sanggau.
"Anggota kami berhasil meringkus ketiga pelaku pembobol kantor Bawaslu,"terangnya, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Dua Sekolah Negeri di Pelaihari Tala Turut Kebobolan, Komputer dan Amplifier Juga Diembat Pencuri
Baca juga: Jual Motor Curian di Medsos, Pencuri Motor Tetangga di Balikpapan Diringkus Polisi
Kasat reskrim menjelaskan, peristiwa pencurian di Kantor Bawaslu Sekadau ini pertama kali diketahui oleh beberapa staf Bawaslu yang kaget saat mengetahui 5 unit laptop inventaris yang biasa digunakan tidak ada lagi di tempat penyimpanan.
Usai menyadari lima laptop tersebut hilang. Pencarian dan penggeledahan kantor pun dilakukan oleh anggota dan staf Bawaslu.
Kemudian diketahui jendela bagian depan kantor Bawaslu telah rusak akibat dicongkel.
Hilangnya inventaris penting kantor Bawaslu itupun direspon cepat oleh Polres Sekadau.
Baca juga: Pencuri Bobol SMPN 2 Jorong Kabupaten Tanahlaut Kalsel, Komputer Hingga Gorden Digasak Pelaku
Tidak butuh waktu lama, Sat Reskrim Polres Sekadau berhasil membekuk tiga pelaku saat dalam perjalanan pulang dari Kabupaten Sanggau.
"Saat diinterogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan keberadaan laptop yang disembunyikan di tumpukan seng. Para pelaku terancam pasal 363 ayat (2) KUHP dan kini diamankan di rutan Mapolres Sekadau guna kepentingan proses hukum selanjutnya, " pungkas Kasat Reskrim. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kantor Bawaslu Sekadau Dibongkar Pencuri, Polres Sekadau Amankan 3 Pelaku
