Berita Banjarmasin
Bisa Ganggu Konsentrasi Berkendara, Polisi Imbau Driver Ojol Tak Gunakan Stand Ponsel di Dashboard
Stand ponsel di sepeda motor dan digunakan saat berkendara adalah pelanggaran lalu lintas karena mengganggu konsentrasi
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penggunaan ponsel atau smartphone sambil berkendara merupakan satu dari sejumlah bentuk pelanggaran lalu lintas yang diupayakan untuk ditekan melalui Operasi Kewilayahan, Zebra Intan Tahun 2022 Polda Kalsel.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Tri Menti mengatakan, penggunaan ponsel saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi pengemudi kendaraan bermotor.
"Kalau sudah tidak fokus saat berkendara bisa berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Kompol Tri dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id Selasa (4/10/2022).
Larangan penggunaan ponsel saat berkendara itu berlaku baik bagi pengendara mobil maupun sepeda motor, termasuk pula pengemudi ojek online.
Baca juga: Operasi Zebra Intan 2022 di HSU Sasar Anak di Bawah Umur dan Motor Bodong
Baca juga: Operasi Zebra Intan Polda Kalsel Dimulai, Pengemudi Dibawah Pengaruh Alkohol Jadi Sasaran
Meski tak langsung digenggam tangan, penggunaan ponsel memakai stand ponsel yang dipasang di area dashboard sepeda motor juga dikategorikan sebagai potensi pemecah konsentrasi berkendara.
"Benar, stand ponsel di sepeda motor dan digunakan saat berkendara adalah pelanggaran lalu lintas karena mengganggu konsentrasi," terangnya.
Karena itu, Ia mengimbau agar penggunaan stand ponsel juga tidak dilakukan.
Jika kedapatan petugas, maka pengendara bisa saja ditegur atau bahkan jika tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE), pengemudi bisa saja dikirimi surat tilang.
"Ini demi ketertiban dan dan keselamatan semua pengguna jalan," kata Kompol Tri.
Kasubdit Kamsel Dit Lantas Polda Kalsel, Kompol Dese Yulianti menambahkan, hal demikian juga sudah secara rutin disosialisasikan kepada masyarakat termasuk komunitas-komunitas pengemudi ojek online.
"Sosialisasi dilakukan berkelanjutan," kata Kompol Dese.
Segala hal terkait larangan kegiatan yang mengganggu konsentrasi pengemudi kata dia sudah dipaparkan jelas pula pada Pasal 106 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kompol Dese juga menyampaikan lima tips untuk menghindarkan potensi gangguan konsentrasi dari ponsel agar tetap aman dalam berkendara.
Pertama, pasang mode senyap pada ponsel ketika berkendara.
Kedua, jauhkan ponsel dari pandangan dan jangkauan pengemudi.
