Kriminalitas Kalbar
Dua Pencuri Angkut Pagar Besi Makam, Duit Hasil Penjualan untuk Berjudi
Dua pencuri pagar makam, pintu besi, atap seng yang hasil penjualan semuanya untuk berjudi ditangkap Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Begitu telaten memotong dan mengangkut pagar besi yang cukup berat.
Karena ada kayu-kayu juga, pintu besi, sampai atap seng, sekalian dibawa bolak-balik ke kendaraan untuk memuat semua itu.
Sayangnya, ketelatenan itu harus dibayar mahal DP (39) dan BS (46). Sebab, telatennya bukan dalam hal pekerjaan halal, tapi menyikat semua benda yang bisa dicuri.
Malah yang lebih ironis, barang yang mereka gondol adalah dari area pemakaman.
Baca juga: Tawuran Antar Remaja Terjadi di Siring Kota Banjarmasin, Pemilik Warung Ini Alami Kerugian Material
Baca juga: Tiga ABK Keracunan Dalam Kapal Ikan di Pelabuhan Banjar Raya Banjarmasin Kalsel
Baca juga: Sambut Tamu Kenegaraan di Event MTQ Nasional, DLH Kalsel Pinjam Toilet Portabel VVIP ke Kalteng
Tragisnya pula, hasil penjualan semua jarahan milik sebuah yayasan itu malah digunakan kedua orang tersebut untuk berjudi.
Peristiwa pencurian ini terjadi di kompleks yayasan pemakaman tionghoa Surya Makmur Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Dua pencuri itu pun dibekuk anggota Satreskrim Polres Kubu Raya dan mengakui semua ulah yang telah dilakukan.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Iksan, STrK, Kamis (6/10/2022), kedua pelaku mengku sebagai warga Kecamatan Sungai Raya.
Baca juga: Kalimantan Selatan Dapat 650 Dosis Vaksin Covid, Hanya untuk Tiga Daerah Event MTQ Nasional
Baca juga: Perhitungan Kerugian Kerusakan Rumah Warga Satui Tanbu Selesai, Sekda : Kita Akan Mediasi
Baca juga: Tertangkap Basah Masuk Kontrakan Perempuan saat Dinihari, Remaja di Tabalong Lukai Dua Korban
Kasus terungkap setelah korban membuat laporan ke Polres Kubu Raya saat Selasa (4/10).
Sedangkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mencuri pagar tersebut dengan cara memotong dan dibongkar.
Begitu pula pagar besi dan pintu teralis ruko, papan lantai belian, kayu belian berjumlah 500 batang dan seng 50 keping di dalam sebuah ruko di area yang sama. Nilai semuanya sekitar Rp 500 juta.
Sedangkan penangkapan terhadap pelaku, setelah polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, mendapatkan identitas dan keberadaan pelaku.
Baca juga: Narkoba Banjarmasin - Warga Teluk Tiram Darat Diringkus di Rumah, Dilaporkan Sering Transaksi Sabu
Baca juga: Polres Tabalong Bongkar Pangkalan Diduga Jual Gas Melon Lebihi Harga Eceran Tertinggi
Pertama yang dibekuk adalah BS (46) di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya. Kedua, pelaku DP (39).
Pengakuan keduanya, barang-barang dijual kepada pria berinisial SM di daerah Pontianak Timur.
Barang diangkut dengan menggunakan pikap dan hasil penjualannya sebesar Rp 1,6 juta yang digunakan untuk bermain judi. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polres Kubu Raya Tangkap Dua Tersangka Pencuri Pagar Komplek Makam Surya Makmur Desa Parit Baru.