Berita Kotabaru
Pengangkatan Melalui Jalur PPPK, Sekda Sebut Utamakan Honorer Lingkup Pemkab Kotabaru
penerimaan PPPK khususnya di Kotabaru tidak menerima pendaftar dari daerah lain
Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Surat edaran (SE) tentang penghapusan honorer mulai tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Menpan RB memunculkan polemik dan protes di kalangan honorer tidak kecuali di Kabupaten Kotabaru.
Terjadinya polemik rencana penghapusan honorer yang sempat santer itu, karena banyak daerah tidak sependapat dengan kebijakan tersebut.
Bukan sebuah solusi, tapi menambah masalah dengan bertambahnya angka pengangguran-pengangguran baru.
Dikemukakan Sekretaris Daerah Kotabaru Drs H Said Akhmad, MM, tugas pemerintah mengurangi pengangguran sesuai diatur dalam Undang-Undang, bukan sebaliknya.
Baca juga: Sekretaris Daerah Kotabaru Buka Rakor Kepegawaian Tahun 2022 se-Kalsel
Baca juga: Wakil Kepala BKN RI Takjub Saksikan Wisata Kotabaru, Yusuf : Layak Disebut Wisata Internasional
"Artinya kita (pemerintah) mencarikan solusi, bukan menambah masalah," kata Said Akhmad, Jumat (7/10/2022).
Beberapa waktu lalu Menpan RB yang baru meminta data-data honorer dan sudah dilakukan.
Pendataan honorer terkait adanya kebijakan pengangkatan honorer melalui jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Terkait pengangkatan melalui jalur PPPK, lanjut Said Akhmad, pihaknya telah bersurat ke Kemenpan RB, saat penerimaan PPPK khususnya di Kotabaru tidak menerima pendaftar dari daerah lain.
"Kalau mengangkat harus honorer yang ada. Kalau menerima yang lain juga (umum), tidak menyelesaikan masalah. Makanya kita (Pemda) Kotabaru bersurat ke kementerian," tegasnya.
Langkah ini, upaya Pemkab Kotabaru menyalurkan honorer-honorer bisa tertampung.
Baca juga: Aktif Menyebar Informasi, Tim Humas Lapas Banjarbaru Raih Piagam Penghargaan Kemenkumham Kalsel
Setelah proses kompetisi melalui tes PPPK.
"Di seluruh Indonesia, ada di beberapa kabupaten yang tidak sesuai data awal. Jadi diminta diverifikasi ulang dan Menpan RB baru minta ada pernyataan bupati bertanggung jawab terkait dokumen data yang dikirim," jelasnya.
Sehingga dilakukan pengunduran waktu pelaksanaan tes PPPK.
"Saat pengumpulan data-data sebelumnya ada batas waktu. Sehingga harus
disertai lagi surat pernyataan bupati diminta bertanggung jawab bahwa data itu benar," pungkasnya.
banjarmasinpost.co.id/helriansyah
