Berita HST

Proses Hukum Tambang Batu Bara Ilegal di Desa Nateh, Polres HST Periksa 7 Saksi

Tujuh orang telah diperiksa terkait dengan tambang batu bara ilegal di Desa Nateh yang viral media sosial

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/hanani
Bupati Hulu sungai Tengah H Aulia Oktafiandi bersama anggota Forkopimda HST memperlihatkan dokumen kesepakatan bersama dalam menjaga lingkungan hidup serta menolak penambangan batubara dan eksploitasi lainnya yang berakibat bencana alam, Selasa (11/1/2022). 

Secara proses hukum, dijelaskan,  penyedikan  masih melengkapi  saksi-saksi lain, untuk  pengungkapan siapa pelaku yang menjadi tersangka.

"Kami berharap dari  semua unsur elemen masyarakat juga mampu berikan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan,"katanya. 

Sementara itu terkait penambangan batubara ilegal di Desa Mengundang Seberang Kecamatan Haruyan, Kapolres menjelaskan, dalam konteks tidak menggunakan alat berat, dan penambangan dilakukan secara manual  pelakunya adalah masyarakat  yang mengaku tidak punya pengetahuan hukum.

Langkah yang dilakukan adalah pembinaan serta membuat surat pernyataan dari yang bersangkutan untuk tidak mengulangi lagi melakukan penambangan sekalipun di lahan milik sendiri, karena hal tersebut dilarang undang-undang.

"Karena ketidak tahuan wawasan terkait hukum dan termasuk penambangan manual, dilakukan pembinaan. Namun tetap dalam pengawasan baik Polsek Haruyan  maupun lingkungan setempat,"kata Kapolres. 

Terkait informasi peserta aksi damai bahwa sampai sekarang,pembakalan hutan secara liar masih berlangsung wilayah hulu Meratus Kecamatan Hantakan, Kapolres HST mengatakan, secara fisik pihaknya belum menjangkau wilayah atas Kecamatan hantakan.

Baca juga: Tebar Baliho Imbauan di Tambang Ilegal, Pemkab HST Berharap Lokasi Penambangan Terus Dipantau

Kapolres mengakui wilayah Hantakan saat ini dalam kondisi gawat darurat bencana baik banjir maupun tanah longsor. Namun masyarakat setempat terus berupaya menjaga lingkungan masing-masing.

"Jika memang illegal logging masih ada kami akan mengusut secara profesional. Menindaklanjuti secara tertutup, syukur-syukur jika ada yang mau bersaksi,"kata Kapolres. 

Polres HST sebut Kapolres menjadi bagian dari kesepakatan atau komitmen bersama Forkopimda sehingga mendukung penuh dan menjaga kebijakan pemerintah daerah dalam melestarikan lingkungan.

"Kami akan menindaklanjuti apa yang menjadi kapasitas kami,"katanya. (Banjarmasin post.co.id/Hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved