Berita HST
Proses Hukum Tambang Batu Bara Ilegal di Desa Nateh, Polres HST Periksa 7 Saksi
Tujuh orang telah diperiksa terkait dengan tambang batu bara ilegal di Desa Nateh yang viral media sosial
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) saat ini tengah memproses hukum aktivitas tambang batu bara ilegal di Desa Nateh Kecamatan Batang Alai Timur.
Sedikitnya, tujuh orang telah diperiksa terkait dengan tambang batu bara ilegal di Desa Nateh yang viral media sosial.
Kapores Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sigid Hariyadi menegaskan pihaknya turut berkomitmen mendukung kelestarian lingkungan di Kabupaten HST.
Mengenai proses hukum terhadap tambang batu bara ilegal, khususnya di desa Nateh Kecamatan Batang Alai Timur, tetap berjalan.
Baca juga: Amuk HST Minta Polres Bergerak Cepat Tangkap Pelaku Penambangan Ilegal di Desa Nateh
Baca juga: Tambang Batubara Ilegal Ditemukan di Desa Nateh HST, Akses Jalan Lewat Balangan
Baca juga: Penambangan Ilegal Batu Bara Ancam Desa Nateh HST, Tiga Alat Berat Buka Akses Jalan
Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Dijelaskan ada 7 saksi yang diperiksa, yaitu saksi dari warga di lingkungan sekitar.
"Terkait teknis lainnya untuk kepentingan penyelidikan kami tak bisa menyebutkannya sejelas mungkin. Insya Allah ada titik terang siapa tersangkanya, sampai nanti bukti-buktinya cukup baru kami tetapkan sebagai tersangka. Kami butuh waktu,"kata Kapolres menjawab pertanyaan media terkait perkembangan proses hukum serta tersangka pelakunya pada konferensi Pers Forkopimda HST, Selasa (1/11/2022) di Auditorium Pemkab HST.
Disebutkan terkait akses jalan dan teknis lainnya pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Polres Balangan.
Khususnya untuk barang bukti berupa stockpile batu bara yang berada di wilayah Balangan. Meski demikian secara normatif sudah melakukan langkah-langkah hukum seperti pemasangan garis polisi di lokasi lubang galian tambang batubara di Desa Nateh.
Sementara Kasat Reskrim Polres HST AKP Antoni Silalahi menambahkan, dari awal informasi ada penambangan ilegal di Desa Nateh pihaknya bersama tim gabungan Pemkab HST dan Kodim 1002 HST langsung ke lokasi .
Namun, sesampainya di lokasi tidak menemukan aktivitas penambangan maupun alat berat.
"Yang ditemukan hanya lubang bekas di tambang serta sebagian batubaranya yang ditumpuk di stockpile di desa campan, yang wilayah Balangan. Untuk lokasi lubang galian tambang, sudah diberi status qou dengan memasang garis polisi,"kata Antoni.
Diakui dari tujuh saksi termasuk aparat desa yang diperiksa belum ada yang mengarah ke pelaku.
Meski demikian pihaknya tak berhenti dan meminta siapapun yang memiliki informasi terkait pelaku penambangan tersebut bisa di informasikan ke Polres HST.
"Terus terang kami kesulitan mencari saksi,"katanya.
Ditanya apakah stockpike batubara yang ditemukan bisa dijadikan barang bukti? Antoni menyebut pihaknya sudah koordinasi dengan Polres Balangan agar stock file tersebut tidak bergeser dari lokasi.