Kriminalitas Kalsel

Diduga Lakukan Pencabulan, Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Kotabaru Kalsel Berbuat Bejat

AM (40) warga Desa Sungai Kupang diamankan anggota Polsek Kelumpang Hulu Kotabaru. Oknum guru ngaji ini dilaporkan setelah melakukan pencabulan

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Kapolsek Kelumpang Hulu untuk BPost
AM (40) warga Desa Sungai Kupang diamankan setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Perbuatan cabul tersebut dilakukan AM secara  berkelanjutan hingga beberapa kali di tahun 2021 hingga yang terakhir kalinya pada bulan September tahun 2022.

Dengan modus menakut-nakuti, mengancam apabila tidak menuruti kehendaknya. Selain korban diiming-imingi dibelikan Ponsel, rokok dan diberikan sejumlah uang.

"Atas kejadian tersebut pelapor  merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Kelumpang Hulu untuk proses lebih lanjut," kata Kapolsek.

AM ditangkap pada Minggu (6/11/2022). Penangkapan langsung dipimpin kapolsek dalam rangka pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Banjarmasin Terungkap karena Ini, Pelaku Sempat Ancam Bunuh Korban

Penangkapan AM pukul 23.30 Wita di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kotabaru. Saat AM duduk di warung dekat rumahnya sambil minum kopi.

"Pelaku dibawa dan diamankan serta dilakukan intrograsi.

Am mengakui perbuatan cabul terhadap korban dalam kurun waktu bulan Desember 2020 sampai dengan bulan September 2022," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved