Kriminalitas Kalsel
Diduga Lakukan Pencabulan, Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Kotabaru Kalsel Berbuat Bejat
AM (40) warga Desa Sungai Kupang diamankan anggota Polsek Kelumpang Hulu Kotabaru. Oknum guru ngaji ini dilaporkan setelah melakukan pencabulan
Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - AM (40) warga Desa Sungai Kupang terpaksa berurusan dengan anggota Polsek Kelumpang Hulu, Polres Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Pria yang juga guru ngaji ini diperiksa terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan informasi, dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dilakukan pelaku berulang kali.
Aksinya itu, diawali dengan membujuk, merayu, menakut-nakuti atau ancaman kekerasan kepada korban berinisial M.
Pelaku ditangkap dan menjalani pemeriksaan, berdasarkan laporan masyarakat terkait kejadian tersebut pada Sabtu 5 November 2022 lalu.
Baca juga: Oknum Guru SMP Negeri di Banjarbaru Tersandung Kasus Pencabulan, Kadisdik : Tidak ada Toleransi
Baca juga: Pernah Dihukum atas Kasus Pencabulan, Pria Ini Melakukan Lagi hingga Ditangkap Polres Tanbu Kalsel
Baca juga: Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Jejangkit Kabupaten Barito Kuala Ditangkap Polisi
Dugaan tersebut terjadi pada bulan Desember tahun 2020 sampai bulan September 2022.
Perbuatan bejat pelaku ini terjadi di rumah pelaku AM, Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kapolres Kotabaru AKBP H.M Gafur Aditya Siregar, SIK melalui Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu Abdul Shomad mengatakan, kejadian pada sekitar bulan Desember 2022 sekitar pukul 03.00 Wita.
Saat itu di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, korban sedang berkumpul bersama teman-temannya di rumah kediaman Mahdi.
Dimana pada saat itu, pelaku AM yang juga guru ngaji korban ikut berkumpul dengan korban. Tepat pada pukul 03.00 Wita, atau setelah makan sayur tiba-tiba pelaku mengajak pulang ke rumahnya.
Dan berkata, "Ikam bemalam di rumahku aja (kamu menginap di rumahku saja)". Yang kemudian dijawab oleh korban *"Inggih" (iya).
Menurut Kapolsek menjelaskan, setelah sampai di kediaman AM lalu merayu korban dengan berkata "Kalau ikam handak hidup nyaman di dunia, maka kamu harus menuruti perkataan Guru".
Setelah itu, pelaku mengajak korban ke dalam kamar dan langsung memeluk dan mencium pipi dan leher korban.
"Korban meronta ingin keluar kamar, namun langsung dipeluk dari belakang oleh AM sambil berkata, "Kada papa ikam disini saja",
Kemudian AM melepas baju korban, lalu melakukan perbuatan tidak senonoh dan mencabuli korban.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan AM secara berkelanjutan hingga beberapa kali di tahun 2021 hingga yang terakhir kalinya pada bulan September tahun 2022.
Dengan modus menakut-nakuti, mengancam apabila tidak menuruti kehendaknya. Selain korban diiming-imingi dibelikan Ponsel, rokok dan diberikan sejumlah uang.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Kelumpang Hulu untuk proses lebih lanjut," kata Kapolsek.
AM ditangkap pada Minggu (6/11/2022). Penangkapan langsung dipimpin kapolsek dalam rangka pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Banjarmasin Terungkap karena Ini, Pelaku Sempat Ancam Bunuh Korban
Penangkapan AM pukul 23.30 Wita di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kotabaru. Saat AM duduk di warung dekat rumahnya sambil minum kopi.
"Pelaku dibawa dan diamankan serta dilakukan intrograsi.
Am mengakui perbuatan cabul terhadap korban dalam kurun waktu bulan Desember 2020 sampai dengan bulan September 2022," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)