Berita Banjarmasin

Dituding Bersekongkol dengan Mafia Tanah Terkait Pembayaran PBB, Ini Klarifikasi BPKPAD Banjarmasin

BPKPAD Banjarmasin mengklarifikasi sehingga pihaknya menolak menerima pembayaran PBB dari Ali Akbar

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo. 

 BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kekecewaan didapat oleh salah seorang warga, Ali Akbar saat ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah ( BPKPAD) Banjarmasin.
 
Ali Akbar menyambangi Kantor BPKPAD yang berlokasi di Jalan Pramuka Banjarmasin untuk membayar PBB yang diklaim dihibahkan oleh H.Mas'ud kepadanya yang berlokasi di Jalan A.Yani KM 4,5 Banjarmasin.

Pajak yang harus di bayar oleh Ali Akbar sejak tahun 2009 -2020 yang luasnya sekitar 1.800 meter persegi setelah di hitung oleh petugas loket yang ada di Kantor BPKPAD Kota Banjarmasin sebesar  Rp148 juta lebih pada Jumat (4/11/2022).

Dengan total pajak sebesar itu, maka yang bersangkutan terlebih dulu mencicil sebesar Rp 47 juta lebih kepada petugas loket.

Baca juga: Pasca Penetapan Tersangka Mafia Tanah, Kejari Tanah Bumbu Kalsel Akan Panggil Saksi

Baca juga: VIDEO Mafia Tanah di Kabupaten Tanbu Adalah Mantan Kepala BPN dan Kasubsi, Raup Rp 1 Miliar

Namun belakangan petugas loket mengembalikan uang sebesar Rp 47 juta tersebut, namun Ali Akbar menolak dan tetap ingin minta kuitansi atas pembayaran yang dilakukan.

"Saya menduga, mereka sudah bersengkongkol dengan mafia tanah, sebab terbukti, saya mau bayar PBB saja mereka tidak mau terima, alasan eror tetapi wajib pajak yang lainnya lancar saja bayar PBB," ujarnya .

Atas kejadian ini, Ali Akbar pun mengaku akan melaporkannya ke Mabes Polri, terlebih kerugian yang didapatnya terhadap objek pajak tersebut mencapai Rp 25 Miliar.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala BPKPAD Banjarmasin, H Edy Wibowo pun memberikan klarifikasinya.

Edy menerangkan bahwa pihaknya terpaksa menolak pembayaran PBB yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

"Karena kami menerima laporan bahwa tanah tersebut bermasalah. Dan posisi yang bersangkutan kalah. Dan pengadilan menyatakan tanah tersebut memiliki hak atas nama Liliek Yuniarti. Atas dasar itulah kami menolaknya," katanya kepada awak media, hari ini Senin (7/11/2022) di ruang kerjanya. 

Edy pun menerangkan bahwa memang yang bersangkutan menyerahkan uang sekitar Rp 47 juta, yang rencananya akan digunakan untuk membayar PBB.

"Sebenarnya kita menolak, tapi yang bersangkutan tetap ngotot ingin membayar PBB nya. Dan tidak terima uangnya dikembalikan," katanya.

Baca juga: Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel : 2 Kasus Segera Naik Penyelidikan 

Selanjutnya kata Edy, pihaknya pun akan secepatnya mengembalikan uang yang bersangkutan tersebut.

"Akan coba kita koordinasikan, untuk dikembalikan. Saat ini uangnya masih kita simpankan, karena kemarin yang bersangkutan tidak mau menerima uangnya dikembalikan," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved