Kriminalitas Tanahbumbu
VIDEO Mafia Tanah di Kabupaten Tanbu Adalah Mantan Kepala BPN dan Kasubsi, Raup Rp 1 Miliar
Mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Tanbu dan Kasubsinnya kantongi Rp 1 miliar hasil pungutan uang dari Program PTSL di empat desa.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Tindak tegas mafia tanah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu tetapkan 2 orang sebagai tersangka.
Masing-masing adalah mantan pejabat utama di Kantor Badan Pertanahan Negera (BPN) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Keduanya diduga menerima gratifikasi pembuatan sertifikat di Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2017 di Kabupaten Tanbu, Kalsel.
Warga dirugikan dengan total keseluruhan diperkirakan sebesar Rp 1 miliar.
Saat Rabu (13/7/2022), Kantor Kejari Tanbu menetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 01 / O.3.21 / Fd.1 / 03 / 2022, tanggal 07 Maret 2022.
Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Tersangka Mafia Tanah Progran PTSL di Kabupaten Tanah Bumbu
Baca juga: Kehilangan Kendali, Mobil Terjun ke Sungai di Margasari Hulu Kabupaten Tapin
Baca juga: Mobil Terjun ke Sungai di Margasari Tapin, Relawan Berjibaku Lakukan Evakuasi
Isinya, menetapkan I & S sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dalam kegiatan PTSL di Desa Bayansari, Desa Purwodadi, Desa Banjarsari yang semuanya di Kecamatan Angsana, dan Desa Sari Mulya Kecamatan Sungai Loban.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Batulicin, Kabupaten Tanbu, Kalsel.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : 01 / O.3.21 / Fd.1 / 07 / 2021, tanggal 13 Juli 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : 02 / O.3.21 / Fd.1 / 07 / 2021, tanggal 13 Juli 2022, dilakukan penahanan.
Kepala Kejari Tanbu, I Wayan Wiradharma, menjelaskan, pelaksanaan kegiatan PTSL Tahun Anggaran 2017 tersangka I pada saat itu adalah selaku Kepala Kantor BPN Tanahbumbu dan tersangka S selaku Kasubsi Pengukuran-nya.
"Mantan Kepala BPN sudah purna tugas, sedangkan yang Kasubsi ini masih aktif, tapi bukan di Kabupaten Tanah Bumbu lagi, " sebutnya.
Baca juga: Pencuri Alis dan Kelopak Mata Jenazah di HST Kalsel Diringkus, Sudah Dua Pelapor Laporkan Tersangka
Baca juga: Tangkap Pencuri Alis dan Kelopak Mata Jenazah di HST Kalsel, Polisi Sita 88 Pasang Barang Bukti
Mereka diduga tidak mempedomani Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Selain itu, atas Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2017.
Serta, Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 48 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap yang dibebankan kepada masyarakat.
"Fakta yang didapatkan, para tersangka secara bersama-sama dengan menyalahgunakan kekuasaannya mewajibkan para pemohon PTSL di empat desa tersebut di atas untuk membayar sejumlah uang kepada para tersangka," kata I Wayan Wiradharma.
Tersangka S dalam pelaksanaannya melakukan sosialisasi terkait PTSL di 4 desa tersebut di atas, sekaligus meminta uang biaya pengurusan sertifikat.