Robot Trading Net89

Jadwal Motivator Mario Teguh Diperiksa Bareskrim Mabes Polri, Terkait Robot Trading Net89

Besok Kamis 10 November 2022, bareskrim mabes polri akan memeriksa motivator Mario Teguh terkait kasus Robot Trading Net89.

Editor: M.Risman Noor
tribunnews.com
Mario Teguh ditemui di Studio Orange Kompas TV, Palmerah, Jakarta, Jumat (9/9/2016). Mario Teguh, besok Kamis 10 November 2022 akan diperiksa mabes Polri terkait robot trading Net89. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Besok Kamis 10 November 2022, bareskrim mabes polri akan memeriksa motivator Mario Teguh terkait kasus Robot Trading Net89.

Sebelum Mario Teguh, selebritas Atta Halilintar juga sudah diperiksa.

Atta Halilintar diperiksa dalam kapasitasnya waktu lelang bandana milinya yang mencapai Rp2,2 miliar.

Nama Kevin Aprilio juga kena imbas dari kasus robot trading Net89 dengan tersangka Reza Paten.

Bareskrim Polri bakal memeriksa motivator Mario Teguh dan artis Adi Pratama terkait kasus penipuan robot trading Net89.

Mereka direncanakan bakal diperiksa Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Jadwal Sidang Obstruction of Justice Brigadir J, Hendra Kurniawan Cs Kembali Hadir di Persidangan

Baca juga: Varian Omicron XBB Merebak, Satgas Kabupaten Tanah Laut Pelajari Perintah Mendagri

"Iya belum (diperiksa) Mario Teguh dan Adi Pratama. Sudah kita layangkan panggilan untuk hari Kamis," kata Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Ia menuturkan bahwa keduanya bakal diperiksa pada pukul 10.00 WIB.

Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari tiga publik figur yang telah diperiksa di kasus robot trading Net89.

"Taqi Malik, Kevin Aprilio, dan Atta pemeriksaan sudah minggu lalu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 230 korban penipuan investasi berkedok robot Trading Net89 melaporkan sejumlah publik figur ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri pada Rabu (26/10/2022).

Adapun ada lima publik figur yang dilaporkan atas dugaan mendapat aliran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa hingga Mario Teguh.

Baca juga: Update Covid-19 Kalsel: Kasus Naik, Tertinggi di Kota Banjarmasin

“Ada lima orang yang diduga publik figur memiliki peranan ikut serta terlibat,” kata pengacara korban, Zainul Arifin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Atta Halilintar diduga menerima hasil penipuan robot trading dari founder Net89 Reza Paten dari hasil lelang bandana milik selebgram itu sebesar Rp2,2 miliar.

“Kalau dibaca Pasal 5 itu kan mentransfer, menerima hibah itu bisa kena Pasal 5 TPPU. Nah ini kan hasil uang yang dikasih oleh Reza Paten sebagai founder Net89 itu kepada Atta Halilintar. Bentuknya untuk membangun masjid, tepat ibadah sama dengan DNA Pro, bentuknya artis menerima hasil kerja tapi kan hasil yang dia terima dari kejahatan makanya penting UU TPPU itu untuk diterapkan diperkara ini,” jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved