Kriminalitas Kaltim
Buron Usai Beraksi, Pencuri Motor di Kaltim Ini Diringkus Saat Main Catur
Setelah empat bulan kabur, Pencuri motor di Bontang, Kaltim diringkus saat asyik bermain catur
BANJARMASINPOST.CO.ID, BONTANG - Empat bulan buron setelah melakukan aksi pencurian motor di Kanaan, Kabupaten Bontang Kaltim, pencuri motor berinsial DA (31) diringkus jajaran Polres Bontang.
Pria 31 tahun ini beraksi membawa kabur motor curiannya pada (19/8/2022) lalu di Jalan Pontianak, Kanaan.
Saat itu, korban yang memarkirkan motornya saat hendak pergi kerja kaget motornya raib.
Menyadari motornya telah dicuri, korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
Baca juga: Aksi Pencuri Motor Terekam CCTV, Begini 2 Pelaku di HST Kalsel Gondol Honda Scoopy
Baca juga: Jual Motor Curian di Medsos, Pencuri Motor Tetangga di Balikpapan Diringkus Polisi
Baca juga: Pura-pura Beli Motor, Pencuri Motor di Banjarmasin Nyaris Babak Belur Dihajar Massa
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, polisi telah menerima laporan tersebut sejak nyaris tiga bulan sebelumnya.
Tersangka yang diketahui identistanya itu sempat buron beberapa bulan sebelum akhirnya diringkus di Jalan Cipto Mangunkusumo pada Jumat (11/11/2022), sekira pukul 21.00 Wita.
Saat ditangkap, tersangka sedang asik bermain catur bersama rekannya.
"Kami tangkap tersangka yang mengambil motor korban di Kelurahan Kanaan Agustus lalu," ucap Iptu Bonar, Minggu (13/11/2022).
Saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polres Bontang.
Berdasarkan keterangan tersangka, motor curianya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan tersangka polisi menyita satu unit motor yamaha yang dicuri dan satu surat pelelangan Pengadilan Negeri Samarinda.
Baca juga: Gasak 5 Motor, Pencuri Motor di Tanahlaut Ini Ngaku untuk Naik ke Lokasi Pendulangan di Gunung
Atas perbuatan tersangak, korban pun mengalami kerugian materil Rp 5 Juta. "Mau dijual, motifnya untuk kehidupan sehari-hari. Cuman kami akan terus dalami dulu" sambungnya.
Tersangka yang saat ini ditahan terancam dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
"Ancaman penjara 5 tahun," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Sempat Buron Beberapa Bulan, Curanmor di Kanaan Akhirnya Diciduk Polres Bontang
