Kriminalitas Kaltim

Buron Usai Beraksi, Pencuri Motor di Kaltim Ini Diringkus Saat Main Catur

Setelah empat bulan kabur, Pencuri motor di Bontang, Kaltim diringkus saat asyik bermain catur

Editor: Hari Widodo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Setelah buron, Pencuri berinisial DA (31) diringkus jajaran Polres Bontang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BONTANG - Empat bulan buron setelah melakukan aksi pencurian motor di Kanaan, Kabupaten Bontang Kaltim, pencuri motor berinsial DA (31) diringkus jajaran Polres Bontang.

Pria 31 tahun ini beraksi membawa kabur motor curiannya pada (19/8/2022) lalu di Jalan Pontianak, Kanaan.

Saat itu, korban yang memarkirkan motornya saat hendak pergi kerja kaget motornya raib.

Menyadari motornya telah dicuri, korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Baca juga: Aksi Pencuri Motor Terekam CCTV, Begini 2 Pelaku di HST Kalsel Gondol Honda Scoopy

Baca juga: Jual Motor Curian di Medsos, Pencuri Motor Tetangga di Balikpapan Diringkus Polisi

Baca juga: Pura-pura Beli Motor, Pencuri Motor di Banjarmasin Nyaris Babak Belur Dihajar Massa

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, polisi telah menerima laporan tersebut sejak nyaris tiga bulan sebelumnya.

Tersangka yang diketahui identistanya itu sempat buron beberapa bulan sebelum akhirnya diringkus di Jalan Cipto Mangunkusumo pada Jumat (11/11/2022), sekira pukul 21.00 Wita.

Saat ditangkap, tersangka sedang asik bermain catur bersama rekannya.

"Kami tangkap tersangka yang mengambil motor korban di Kelurahan Kanaan Agustus lalu," ucap Iptu Bonar, Minggu (13/11/2022). 

 Saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polres Bontang.

Berdasarkan keterangan tersangka, motor curianya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari tangan tersangka polisi menyita satu unit motor yamaha yang dicuri dan satu surat pelelangan Pengadilan Negeri Samarinda.

Baca juga: Gasak 5 Motor, Pencuri Motor di Tanahlaut Ini Ngaku untuk Naik ke Lokasi Pendulangan di Gunung

Atas perbuatan tersangak, korban pun mengalami kerugian materil Rp 5 Juta. "Mau dijual, motifnya untuk kehidupan sehari-hari. Cuman kami akan terus dalami dulu" sambungnya. 

Tersangka yang saat ini ditahan terancam dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

"Ancaman penjara 5 tahun," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Sempat Buron Beberapa Bulan, Curanmor di Kanaan Akhirnya Diciduk Polres Bontang

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved