Narkoba di Kaltim
Dicegat Polisi di Jalan, Pria di Bontang Kaltim Bawa Sabu di Kantong Celana
Seorang pria di Bontang Kaltim ditangkap personel Satresnarkoba Polres Bontang karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu
BANJARMASINPOST.CO.ID, BONTANG - Seorang pria di Bontang Kaltim ditangkap personel Satresnarkoba Polres Bontang karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Saat ditangkap di jalan pria berinsial DS ini terbukti membawa narkotika jenis sabu
Pria 40 itu ditangkap di Tanjung Laut, Bontang Selatan, Kamis (17/11/2022) sekira Pukul 17.00 Wita sore kemarin.
Sebelum ditangkap, pria berusia 40 tahun itu telah diintai polisi saat di jalan.
Baca juga: Nyambi Jadi Pengedar, Sopir Ini Disergap di Rumah Kontrakan di Banjar, Polisi Amankan 39 Paket Sabu
Baca juga: Rumahnya Digerebek Polisi, Pria di Bontang Kaltim Ini Buang Paket Sabu ke Rumah Tetangga
"Pas digerebek, polisi temukan sabu di celananya,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, Jumat (18/11/2022).
Tersangka DS ini merupakan residivis kasus penganiayaan.
Dirinya ditangkap saat hendak mengantar narkoba jenis sabu seberat 4,33 gram.
Dalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti lainya berupa korek gas, alat hisap sabu, sedotan runcing, pipet kaca, ponsel, dan sebuah sepeda motor.
“Semua sudah diamankan di Mapolres Bontang,” ujarnya.
Baca juga: Pelaku Berdalih Dihipnotis Saat Meracik Ekstasi, Polsekta Banjarmasin Barat Juga Amankan Sabu
Warga Jalan KS Tubun yang berdomisili di KM 6 itu pun terancam dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pengedar di Tanjung Laut Diciduk Polres Bontang, Polisi Amankan Sabu 4.33 Gram
