Krimialitas Tapin
Robek Tas Pengunjung Tapin Expo 2022, Residivis Kasus Pencabulan Ini Beraksi Mencopet Handphone
Seorang pria berinsial K (39) diamankan personel Resmob Satreskrim Polres Tapin karena mencopet handphone pengunjung Tapin Expo 2022
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Seorang pria berinsial K diamankan personel Resmob Satreskrim Polres Tapin di Lokasi Pelaksanaan Tapin Expo 2022, Selasa, (06/12/2022).
Pria 39 tahun itu, beraksi mencopet handphone di tengah ramainya pengunjung Tapin Expo 2022.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser melalui Kasat Reskrim, AKP Haris Wicaksono membenarkan anggotanya mengamankan K (39) warga asal Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin.
"Tersangka K ini menjalankan aksinya dengan mencopet satu unit iPhone di lokasi Pelaksanaan Tapin Expo 2022," jelasnya.
Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET Pencopet Santai Beraksi di Jalanan Ramai, Polisi Kantongi Identitas
Baca juga: Viral Usai Jadi Korban Copet, Kakek Penjual Sapu Lidi Ini Pilih Sedekahkan Uang Donasi Rp 35 Juta
AKP Haris mengatakan penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban setelah melacak handphone merk iPhone melalui Icloud.
"Setelah korban berhasil melacak keberadaan handphone miliknya, korban langsung melapor ke pihak Kepolisian Resmob Satreskrim Polres Tapin," lanjutnya.
AKP Haris mengatakan menindaklanjuti laporan dari Korban, pihaknya bersama anggota langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka.
"Tersangka kita amankan saat itu juga tepatnya sedang di salah satu Stand Tapin Expo dan setelah digeledah ditemukan barang bukti yang berada di kantong tersangka," lanjutnya.
Haris mengatakan tersangka mencopet handphone milik korban dengan cara merobek tas korban menggunakan silet dan langsung membawa kabur Handphone tersebut.
"Tersangka sempat tidak mengaku telah mencuri Handphone, dengan alasan pada saat bangun tidur Handphone tersebut sudah berada di sampingnya," ungkapnya.
Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET Ibu Ini Tertawa Saat Tasnya Berisi Celana Dalam Dibawa Kabur Pencopet
Haris mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka ini memang merupakan residivis kasus pencabulan sebanyak dua kali.
"Atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman penjara lima tahun," tegasnya.
Ia mengatakan dengan adanya peristiwa ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tapin yang datang ke Tapin Expo 2022 agar tetap berhati-hati khusunya saat membawa barang-barang berharga lainnya.(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
