Korupsi di Kalsel
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan Samsat di Kabupaten HSU Rencanakan Praperadilan
Seorang tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Samsat di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), akan praperadilankan Kejari HSU.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penyidik Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara ( Kejari HSU ), Kalimantan Selatan (Kalsel), menetapkan status tersangka dan menahan dua orang.
Masing-masing berinisial AY dan MA, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Samsat HSU Tahun Anggaran 2013.
Tersangka AY adalah mantan Kepala Desa Pakapuran, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan MA seorang penilai pada salah satu lembaga aprraisal di Kalsel, ditahan sejak November 2022.
Terkait hal ini, tersangka MA melalui kuasa hukumnya, Dr M Sabri Noor Herman, mempertimbangkan langkah praperadilan.
Baca juga: Jumlah Barang Antik Bertambah di Sungai Rangas Tengah Kalsel, Senjata Bertuliskan Syahadat
Baca juga: BREAKING NEWS Warga Sungai Rangas Tengah Kabupaten Banjar Geger Penemuan Piring Antik
Baca juga: Pengguna Jalan Dipukuli di Lokasi Balapan Liar Kawasan Bundaran Besar Kota Banjarbaru
Kepada Banjarmasinpost.co.id, Minggu (11/12/2022), dia mengatakan, pengadaan lahan Samsat di Kabupaten HSU itu kliennya hanya melakukan penilaian sesuai kontrak kerja dengan tim panitia pembebasan lahan dibentuk Pemprov Kalsel.
Saat itu nilai kontrak penilaian sekitar Rp 20 juta. Sedangkan menyangkut transaksi pembebasan lahan yang dilakukan oleh tim panitia pembebasan lahan Pemprov Kalsel dengan pemilik lahan, kliennya tak sedikitpun terlibat.
Terlebih kata Sabri, tak ada pihak dari tim panitia pengadaan lahan yang notabene bertransaksi pembebasan lahan dengan pemilik lahan dijerat dalam kasus ini.
"Harusnya kalau itu dianggap ada kerugian negara, maka yang membebaskan tanah itu yang ditetapkan tersangka. Lalu apabila seandainya ada temuan uang mengalir ke penilai, bisa ditelusuri. Namun dalam BAP, selama ini tidak ada itu," terang Sabri.
Baca juga: Mobil Crew BPK Tajam di Tanjung Rema Kota Martapura Dibakar, Pelakunya Misterius
Baca juga: Penemuan Mayat di Sungai Miai Banjarmasin, Warga Sebut Profesi Almarhum Dulunya Pengacara
Baca juga: BREAKING NEWS Penemuan Mayat di Jalan Sungai Miai Kota Banjarmasin
Ia juga mengemukakan ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dimana hasil appraisal bukan menjadi nilai yang wajib diikuti namun hanya sebagai patokan atau panduan bagi tim panitia pembebasan.
"Menurut analisa kami, penilai itu tidak mengikat hasil appraisalnya. Tanggungjawab mengeluarkan uang negara itu tetap ada pada panitia pembebasan bukan pada penilai," ungkap Sabri.
Dengan berbagai pertimbangan, langkah pra peradilan kemungkinan bakal ditempuh dalam waktu dekat.
Diketahui sebelumnya, dalam pembebasan lahan seluas 7.064 meter persegi di Desa Pakapuran, Amuntai Utara, Kabpuaten HSU, itu digelontorkan dana dari APBD Kalsel Tahun Anggaran 213 senilai kurang lebih Rp 3,3 miliar.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											