Korupsi di Kalsel
Sidang Korupsi PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, Kontraktor Gunakan Jasa Sub Kontraktor
Dua terdakwa dihadirkan bersama pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pada PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pada PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin yang menimbulkan kerugian negara ditaksir Rp 5,7 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (13/12/2022).
Dua terdakwa dalam nomor perkara berbeda yakni Mantan Direktur Komersial, Albertus Pattaru dan Mantan Direktur Operasi & Teknik PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin, Suharyono disidangkan bersama.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, I Gedhe Yuliarta dengan agenda memeriksa keterangan tiga saksi.
Mereka yakni Direktur CV Anugerah Bumi, Yulizar, Mantan General Manager PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin, Rudy Patmo serta mantan konsultan dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Nur Setiawan.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin
Baca juga: Kejari Kabupaten Banjar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Irigasi di Momen Hari Anti Korupsi
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Gadung Ditahan Kejaksaan Negeri Tapin
Dalam kesaksiannya di bawah sumpah, Yulizar membenarkan bahwa Ia menandatangani kontrak kerja sebagai sub kontraktor dari PT Lidy's Artha Borneo yakni kontraktor pekerjaan pembangunan galangan kapal pada PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin.
Dipaparkan, pekerjaan yang dilakukannya yakni instalasi tiang pancang sebagai fondasi proyek galangan kapal pada Tahun 2018 lalu.
"Saya diminta memasang tiang pancang beton 40x40 square di 75 titik sedalam 30 meter dan 80 CCSP (dinding beton) sepanjang 10 meter," kata Yulizar.
Pekerjaan itu dilakukan setelah Ia meneken kontrak dari PT Lidy's Artha Borneo pada Tanggal 6 September 2018 dengan nilai sekitar Rp 328 juta.
Meskipun pekerjaan itu tak sepenuhnya diselesaikan karena ada perubahan spesifikasi dari pihak PT Lidy's Artha Borneo.
Sehingga nilai pembayaran yang diterima oleh Yulizar pun tak sama seperti pada kontrak.
Padahal dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendalilkan bahwa dalam kontrak kerja antara PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin dengan PT Lidy's tak dimuat adanya perihal pekerjaan yang disubkontrakkan ke pihak lain.
Dimana pada Tahun 2018 tersebut, berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni terdakwa Albertus Pattaru sebelum digantikan oleh terdakwa Suharyono.
Saksi Rudy Patmo dalam kesaksian menceritakan terkait bagaimana Ia mengakomodir Tim Pelaksana pekerjaan dari PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Pusat selama di Banjarmasin.
Sedangkan saksi Nur Setiawan menggambarkan bagaimana Ia dan tim melaksanakan pengawasan sesuai kontrak kerja selama 7 bulan terhadap proyek tersebut.
Selesai memeriksa ketiga saksi, Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada Selasa (20/12/2022).
 
												

 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											