Mahasiswa Demo Tolak RKUHP

Bawa Miniatur Batu Nisan, Massa Aksi Penolakan KUHP di Banjarmasin Mulai Berdatangan

Massa Badan Eksekutif Mahasiswa Se Kalimantan Selatan (BEM Se Kalsel) demo di Kota Banjarmasin tuntut DPRD tolak UU KUHP.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD SYAIFUL RIKI
Massa Badan Eksekutif Mahasiswa Se Kalimantan Selatan (BEM Se Kalsel) di Banjarmasin unjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (14/12/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kembali digelar, Rabu (14/12/2022).

Massa Badan Eksekutif Mahasiswa Se Kalimantan Selatan ( BEM Se Kalsel ) memadati ruas Jalan Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin, Provinisi Kalimantan Selatan (Kalsel), sekitar pukul 14.40 Wita.

Mereka sebelumnya melakukan perrjalanan dari Taman Kamboja Banjarmasin.

Sambil berjalan dengan menyanyikan lagu-lagu perjuangan, beberapa massa tampak membawa spanduk bernada sindiran dan kecaman.

Baca juga: Grafik Kasus DBD di Banjarmasin Meningkat Signifikan di 2022

Baca juga: BREAKING NEWS: Rumah Warga di RT 6 Pulau Bromo Mantuil Banjarmasin Selatan Ambruk dan Tenggelam

Ada pula dari massa yang menentengkan miniatur batu nisan, yang dibalut bunga.

Selain itu, sejumlah warga sipil juga terlihat ikut dalam aksi Mahasiswa Demo Tolak RKUHP ini.

Unjuk rasa kali ini merupakan aksi lanjutan yang sebelumnya digelar pada Selasa (6/12).

Massa menuntut agar KUHP yang baru disahkan DPR RI itu dicabut, dan kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).

Baca juga: Dinilai Terlalu Rendah, Belum Ada Kesepakatan Ganti Rugi Lahan di Cempaka Banjarbaru

Baca juga: VIDEO Truk Fuso Tabrak Dumptruk parkir di Jalan Walangsi-Kapar HST

Massa BEM Kalsel menilai KUHP terbaru banyak masalah. Mereka mencatat sedikitnya ada 60 pasal kontroversial.

Beberapa di antaranya,  pasal 218 mengenai penghinaan presiden. Pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara.

Kemudian pasal 256, ancaman pidana bagi penyelenggara unjuk rasa tanpa pemberitahuan. Hukumannya yakni enam bulan penjara.

Pasal 349; penghinaan terhadap lembaga negara dengan ancaman hukuman penjara 1,5 tahun. Hukuman bisa diperberat apabila dilakukan melalui media sosial.

Baca juga: Puluhan Ekstasi dan Sabu Giring Tiga Orang ke Penjara Polresta Banjarmasin

Baca juga: Ditinggal ke Pasar, Satu Rumah di Desa Karya Maju Batola Ludes Dilalap Api

Terakhir, pasal 603 yang bunyinya koruptor paling sedikit dihukum penjara dua tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, koruptor dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp 10 juta dan paling banyak Rp 2 miliar.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved