BPost Cetak

Sengkarut di Tubuh Mahkamah Konstitusi

Hukum hanya menjadi alat legitimasi para penguasa tanpa harus dipatuhi dan kapanpun bisa diabaikan. Ini dibuktikan dengan digantinya hakim konstitusi

Tayang:
Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Istimewa
Adam Setiawan, S.H., M.H, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia. 

Oleh : Adam Setiawan, S.H., M.H

(Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia)

BANJARMASINPOST.CO.ID - DEWASA ini, gagasan negara hukum seolah hanya dijadikan sebatas jargon. Telah terjadi disfungsi baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Realitas menunjukan bahwa hukum hanya menjadi alat legitimasi bagi para penguasa tanpa harus dipatuhi dan kapanpun bisa diabaikan.

Hal demikian dapat dibuktikan dari tindakan Pemerintah dalam hal ini DPR dan Presiden yang sepakat mengganti Hakim Konstitusi Aswanto dengan M Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekertaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.

Sebelum akhirnya dilantik oleh Presiden Joko Widodo, penggantian hakim konstitusi pertama kali diinisiasi oleh DPR sebagaimana pernyataan keliru Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul bahwa “Aswanto merupakan unsur DPR sehingga mengecewakan jika produk DPR dibatalkan olehnya (Aswanto).”

Kemudian disusul pernyataan tidak mendasar yang disampaikan oleh Sufmi Dasco bahwa “penggantian hakim konstitusi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Padahal belum tuntas dengan isu pengisian jabatan hakim konstitusi dan masa jabatan hakim konstitusi kini ditambah dengan isu penggantian mendadak hakim konstitusi.

Preseden Buruk
Digantikannya Hakim Konstitusi Aswanto dengan M Guntur Hamzah secara mendadak bukanlah suatu hal yang lumrah dan dapat dimaklumi begitu saja. Hal demikian tidak dapat dibenarkan bisa disebut sebagai tindakan inkonstitusional.

Secara normatif yuridis pemberhentian hakim konstitusi dibagi menjadi dua cara yaitu pemberhentian secara hormat dan pemberhentian tidak hormat.

Jika ditelaah secara cermat, Hakim Konstitusi Aswanto tidak memenuhi syarat yang ditentukan untuk dapat diberhentikan baik secara hormat maupun tidak hormat. Oleh karena itu langkah DPR memberhentikan hakim konstitusi tidak mempunyai landasan yuridis yang jelas.

Adapun pernyataan yang dikemukakan oleh Bambang Pacul dapat disamakan dengan hak recall. Hak recall adalah hak pemilihnya untuk melengserkan atau memberhentikan utusannya. Namun recall yang dilakukan DPR ini tidak memiliki landasan yuridis.

Dengan demikian apa yang disampaikan oleh Bambang Pacul keliru, lagi pula alasan untuk mengganti Aswanto terkesan dibuat-buat karena rasanya mustahil jika Aswanto seorang dapat menganulir produk legislasi DPR, paling tidak harus ada suara mayoritas hakim konstitusi (lima hakim konstitusi) baru dapat menganulir produk legislasi DPR.

Di samping itu apa yang disampaikan Bambang Pacul sangatlah kontraproduktif dengan tujuan dibentuknya Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu untuk melaksanakan prinsip check and balances yang salah satu wewenangnya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Penggantian hakim konstitusi secara mendadak mempunyai dua implikasi hukum. Pertama, penggantian Hakim Konstitusi Aswanto yang dilakukan oleh DPR akan menjadi preseden yang buruk, karena ke depannya Presiden dan Mahakamah Agung selaku pengusul hakim konstitusi bisa saja memberhentikan hakim konstitusi yang diusulkan tanpa alasan yang jelas bukan tidak mungkin para pengusul akan mempertahankan hakim konstitusi yang sesuai dengan selera mereka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Realis vs Moralis

 

Memanusiakan PRT

 

Haji di Ujung Antrean

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved