Korupsi di Kalsel

Sidang Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu Mardani Maming, Ahli Perdata dan Pidana Dihadirkan

Penasihat hukum terdakwa Mardani H Maming korupsi kasus IUP tambang batu bara hadirkan guru besar perdata dan ahli hukum pidana di Pengadilan Tipikor.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Dua saksi ahli dihadirkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin untuk memberikan pendapatnya dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Tanbu, Mardani H Maming, Kamis (22/12/2022). 

Ditekankan pula, delik suap adalah berpasangan antara pemberi dan penerima yang artinya harus dibuktikan adanya kesepahaman pemikiran antara pihak pemberi dan pemerima suap. 

Ini diakui ahli menjadi tantangan tersendiri untuk melakukan pembuktiannya jika salah satu atau dua belah pihak tidak lagi dapat dimintai keterangannya, contohnya jika meninggal dunia. 

"Itu masalah pembuktian, walaupun demikian (salah satu pihak meninggal dunia) bukan berarti tidak bisa dibuktikan," ujar ahli. 

Dalam perkara ini, Mardani H Maming didakwa telah menerima suap mencapai ratusan miliar rupiah dari Mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), almarhum Henry Soetio dalam rentang 2014 hingga 2021.

Didalilkan Jaksa dalam dakwaan, pemberian itu merupakan balas jasa dari Henry kepada terdakwa karena telah membantu memuluskan peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) batubara di kawasan Kabupaten Tanbu dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN Tahun 2011. 

Dana Rp 118 miliar yang diduga suap itu, dialirkan melalui sejumlah entitas perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved