Korupsi di Kalsel
Sidang Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu Mardani Maming, Ahli Perdata dan Pidana Dihadirkan
Penasihat hukum terdakwa Mardani H Maming korupsi kasus IUP tambang batu bara hadirkan guru besar perdata dan ahli hukum pidana di Pengadilan Tipikor.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
Ditekankan pula, delik suap adalah berpasangan antara pemberi dan penerima yang artinya harus dibuktikan adanya kesepahaman pemikiran antara pihak pemberi dan pemerima suap.
Ini diakui ahli menjadi tantangan tersendiri untuk melakukan pembuktiannya jika salah satu atau dua belah pihak tidak lagi dapat dimintai keterangannya, contohnya jika meninggal dunia.
"Itu masalah pembuktian, walaupun demikian (salah satu pihak meninggal dunia) bukan berarti tidak bisa dibuktikan," ujar ahli.
Dalam perkara ini, Mardani H Maming didakwa telah menerima suap mencapai ratusan miliar rupiah dari Mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), almarhum Henry Soetio dalam rentang 2014 hingga 2021.
Didalilkan Jaksa dalam dakwaan, pemberian itu merupakan balas jasa dari Henry kepada terdakwa karena telah membantu memuluskan peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) batubara di kawasan Kabupaten Tanbu dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN Tahun 2011.
Dana Rp 118 miliar yang diduga suap itu, dialirkan melalui sejumlah entitas perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)