PPPK 2022

Syarat Pendaftaran PPPK 2022 Kemenlu, Dicari 100 Formasi bagi Lulusan DIII hingga S1

Bagi lulusan DIII hingga S1 berkesempatana bisa menjadi PPPK Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Simak syarat untuk bisa melakukan pendaftaran.

Editor: M.Risman Noor
kompas.com
Gedung Kementerian Luar Negeri. Simak syarat pendaftaran PPPK 2022 kementerian luar negeri. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bagi lulusan DIII hingga S1 berkesempatana bisa menjadi PPPK Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Simak syarat untuk bisa melakukan pendaftaran PPPK 2022 di kemenlu.

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 sudah dibuka sejak Rabu 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 pukul 23.59 WIB.

Kesempatan dibuka cukup banyak, kemenlu membuka 100 formasi bagi lulusan DIII hingga S1.

Baca juga: Kumpulan Lagu Rohani Sambut Natal 2022, Lengkap Versi Bahasa Inggris dan Terjemahan

Baca juga: Momen Hari Ibu 2022, FJPI Kalsel Didukung Bank Kalsel Mengadakan Seminar Perempuan

Dilansir dari laman e-casn.go.id Kemenlu, ada sembilan unit kerja Kemenlu yang buka seleksi PPPK 2022. Ini daftarnya:

1. Sekretaris Jenderal

2. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika

3. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa

4. Direktorat Jenderal Kerja Sama Asean

5. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral

6. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional

Baca juga: Seputar PPPK yang Wajib Kamu Ketahui, Besaran Gaji serta Tunjangan yang Diperoleh

7. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik

8. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler

9. Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri.

Sementara, jabatan yang dibuka pada seleksi PPPK Kemenlu 2022 kali ini ada tujuh. Berikut listnya:

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved