PPPK Tenaga Teknis
7.308 Formasi Kerja Dibuka Kemendikbud Ristek, Simak Cara Daftar serta Persyaratannya
Kemendikbud Ristek bula lwongan kerja untuk 7.308 formasi. Simak cara daftar dan persyarakatannya dibawa ini
BANJARMASINPOST.CO.ID - Angin segar bagi kalian yang seedang mencarikerja. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka lowongan kerja berupa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis Tahun Anggaran 2022.
Tak tanggung -tanggung pada PPPK Teknis Kemendikbud Ristek ini dibuka sebanyak 7.561 formasi.
Tentunya penerimaan PPPK Teknis Kemendikbud Ristek 2022 ini sangat sayang untuk dilewatkan.
Dari 7.561 formasi yang dibutuhkan PPPK Teknis Kemendikbud Ristek ini dengan rincian Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 253 PPPK Teknis, lalu untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejumlah 7.308 yang dibagi kuotanya yakni PPPK Teknis Dosen sejumlah 6.850 dan Teknis lainnya sejumlah 458.
Jadi tunggu apa lagi persiapkan syarat-syaratnya dan segera daftar
Baca juga: Lowongan Kerja di Kemenag, Dicari 49.549 Formasi PPPK, Bisa Daftar di sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, Simak Pula Berkas yang Disiapkan
Dilansir dari laman https://casn.kemdikbud.go.id/ lowongan PPPK Teknis dari Kemendikbud Ristek dibuka hingga 6 Januari 2023.
Pelamar bisa mendaftar PPPK Teknis Kemendikbud Ristek Tahun Anggaran 2022 secara online di laman SSCASN.
Untuk persyaratan, jadwal, dan cara mendaftar PPPK Teknis Kemendikbud Ristek, cek infonya di bawah ini
Persyaratan Umum PPPK Teknis Kemendikbud Ristek 2022
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan
pendaftaran online di SSCASN):
- Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
- Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Baca juga: Seputar PPPK yang Wajib Kamu Ketahui, Besaran Gaji serta Tunjangan yang Diperoleh
Baca juga: Lowongan Kerja BPOM RI, Dicari 458 Orang, Berikut Cara Daftarnya