Religi
Hukum Menjual Terompet di Malam Tahun Baru, Begini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya terangkan mengenai hukum menjual terompet di malam Tahun Baru, simak ceramah Buya Yahya dibawah ini
Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya memaparkan hukum menjual Terompet di Malam Tahun Baru.
Kepada seluruh umat Islam, Buya Yahya mengingatkan bagi yang berusaha dengan cara berdagang, hendaknya dapat memilih dagangan yang berkah dan bermanfaat.
Adapun berjualan Terompet dalam rangka merayakan tahun baru masehi, Buya Yahya menjelaskan hal tersebut sudah terkait dengan tolong menolong dalam kemaksiatan dan dilarang dalam Islam.
Di malam pergantian tahun umumnya semua orang bersuka cita menyambut datangnya tahun yang baru.
Tak sedikit, para pedagang memanfaatkan momentum itu untuk berjualan terompet untuk mengais rezeki sekaligus memfasilitasi orang-orang merayakan tahun baru masehi.
Baca juga: Hukum Membaca Doa Akhir dan Awal Tahun, Ceramah Buya Yahya Jabarkan Tak Ada Larangan & bukan Bidah
Baca juga: Cara Merayakan Tahun Baru yang Merusak Akidah, Ustadz Abdul Somad Jabarkan Sejarah Kalender di Dunia
Buya Yahya mendoakan bagi para penjual terompet agar dapat menarik diri dari berjualan terompet di malam tahun baru dan Allah akan mengganti rezeki yang lebih banyak dan luas.
"Tradisi tahun baru masehi bukan termasuk dalam ajaran Islam, kalaupun orang non muslim merayakannya itu bebas hak mereka, misalnya lagi orang non muslim menjual terompet untuk sesamanya itu juga terserah mereka," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Namun, jika orang muslim menjual terompet untuk orang non muslim, atau orang muslim ikut mengangungkan syiar dan tradisi orang-orang non muslim, ini sudah penyimpangan akidah, jika ikut andil dalam acara tersebut maka ini termasuk tolong-menolong dalam kemaksiatan.
Karena itu, secara tegas Buya Yahya menyebut hukum menjual terompet adalah haram atau tidak diperkenankan dalam Islam.
Islam adalah agama yang benar, memiliki rambu-rambu atau syariat yang hatus dipatuhi, jikalau ada hal yang dilarang dalam Islam namun agama lain membolehkah hal itu wajar saja, maka ada pula hal yang berlaku sebaliknya.
"Yang masih berjualan terompet semoga tidak keras hati, sudah tambah fakir dan jauh dati rahmat Allah, semoga yang masih berjualan terompet diganti oleh Allah yang Maha Kaya dengan rezeki yang halal," ucap Buya Yahya.
Selain berjualan terompet, Buya Yahya mengimbau untuk tidak meniup terompet pula. Bagi awam yang belum mengetahui hukum menjual dan meniup terompet masih bisa termaafkan namun hendaknya harus mengkaji lebih dalam ilmu agama.
Baca juga: Amalan Jelang Akhir Tahun, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan yang Dicontohkan Nabi Muhammad SAW
Baca juga: Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Ustadz Khalid Basalamah Ingatkan Hindari Menyerupai Suatu Kaum
Sedangkan misalnya orang muslim menjual nasi kepada non muslim, boleh-boleh saja sebab ini urusan makan tidak termasuk urusan syiar atau akidah kepercayaan.
"Melarang meniup terompet dan ritual lainnya bukan berarti tidak toleransi, melainkan rambu-rambu dalam Islam, namun jika non muslim merayakan hari keagamaan dan beribadah di tempat ibadahnya hal tersebut harus dihormati dan tidak boleh diganggu oleh umat muslim," papar Buya Yahya.
Buya Yahya menjabarkan tahun baru masehi yang dipermasalahkan bukan tanggal, bulan, dan harinya melainkan kebiasaan dan kebudayaan yang terjadi di tahun baru tersebut.