Berita HST

Perda Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah Disahkan, Paripurna DPRD Kabupaten HST Sempat Tegang

Perda Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah Disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HST. Salah satu anggota dewan sempat buat tegang paripurna.

Penulis: Hanani | Editor: Achmad Maudhody
Banjarmasinpost.co.id
Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus Raperda Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengesahan menjadi menjadi Perda dilaksanakan di Gedung DPRD HST, Jumat(30/12/2022) 

BANJARMASIMPOST. CO. ID, BARABAI - Raperda tentang sistem pengelolaan keuangan daerah akhirnya disahkan menjelang penghujung tahun dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Jumat (30/12/2022)

Rapat paripurna ini diawali dengan dibacakannya laporan Pansus raperda tersebut.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD HST, Taufik Rahman dan dihadiri pula Ketua DPRD HST H Rachmadi, Wakil Ketua Hendra Suriadi dan Wakil Bupati HST, H Mansyah Sabri.

Pemimpin sidang pun menyatakan dengan hadirnya 21 anggota dewan, maka rapat paripurna sudah memenuhi kuorum.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 3, terkait Raperda tersebut, Hermansyah menyatakan, pengelolaan keuangan daerah harus transparan, efektif, efesien, ekonomis dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Pansus menilai, aturan pelaksanaan terkait pengelolaan keuangan daerah memang wajib dibuat Pemkab HST. Kami menyambut baik Raperda itu dengan saran dan masukan jika disahkan agar segera disoisialisasikan ke SOPD terkait sebagai dasar pelaksanaan anggaran," ujar Hermansyah.

Untuk itu kata dia, mereka siap mendukung Raperda tersebut disahkan menjadi Perda Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah dengan nomor pengesahan DPRD No 170/dprd /2022.

Baca juga: Kejari HSS Optimalkan Pengawasan Orang Asing Mulai 2023, Tekan Risiko Pelanggaran Hukum

Sebelum penandatangan pengesahan, peserta rapat paripurna dikagetkam dengan teriakan lantang salah satu anggota dewan, H Taufikurrahman.

Saat pimpinan rapat menawarkan apakah akan dibacakan lagi hasil laporan pansus, anggota dewan dari Gerindra itu berteriak lantang, "Tidak Usah Tidak perlu lagi."

Teriakan itu sontak membuat suasana hening.

Namun demikian, proses penandatanganan pengesahan Raperda oleh Ketua DPRD dan Wakil Bupati akhirnya berjalan lancar. (Banjarmasinpost.co.id/hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved