Berita Kotabaru

Bapenda Kotabaru Optimistis Pendapatan Daerah 2023 Capai Target

Kepala Bapenda Kotabaru optimistis pendapatan daerah tahun 2023 yang ditagetkan Rp 2,1 triliun dapat terealisasi.

Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/helriansyah
Kepala Bapenda Kotabaru H Akhmad Rivai 

BANJARMASINPOST.CO.ID ,KOTABARU - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabapenda) Kotabaru H Akhmad Rivai optimistis pendapatan daerah tahun 2023 yang ditagetkan Rp 2,1 triliun dapat terealisasi.

Keoptimistisan Rivai bisa mencapai target, karena berkaca dari pendapatan tahun 2022 yang melampaui target.

Masih banyak objek pajak yang dapat dikelola sebagai sumber pendapatan.

Selain itu, Rivai menegaskan objek pajak sebelum seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Sarang Burung Walet, Restoran masih bisa dimaksimalkan termasuk pendapatan dari Royalti Mineral.

"Optimistis. Banyak objek pajak masih bisa kita maksimalkan," kata Rivai, Selasa (4/1/2023).

Baca juga: Sebanyak 39 Personel Polres Kotabaru Kalsel Naik Pangkat, Diminta untuk Beri Pelayanan Terbaik

Misal Pajak Sarang Burung Walet, jelas Rivai, masih bisa dimaksimalkan.

Sebab tahun 2022 lalu pendapatan di sektor tersebut tercatat hanya 69 wajib pajak.

Sementara diperkirakan pemilik rumah walet tersebar di wilayah Kabupaten Kotabaru berjumlah lebih kurang 2.000.

Pemaksimalan bisa dilakukan bekerja sama dengan Camat untuk memfasilitasi Kepala Desa menyosialisasikan agar mereka patuh dan taat bayar pajak.

Baca juga: Masih ada Sejumlah Pohon Berpotensi Tumbang di Banjarbaru, DLH Akan Lakukan Pemangkasan

Selain objek pajak di sektor warung makan, pedagang serta pelaku usaha lainnya, masih banyak belum tersentuh.

"Kalau pedagang kecil bisa dimaksimalkan. Dengan melihat berapa jumlah pendapatan per hari disesuaikan berapa persen wajib pajaknya. Termasuk di perusahaan-perusahaan. Masih banyak objek pajak bisa dieksplorasi," terangnya.

Bahkan kedepan, Pemerintah Daerah melalui Bapenda telah menyusun aturan wajib pajak kepada Aparatur Sipin Negara (ASN) yang nantinya dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati.

Selain pembayaran PBB, bisa saja ASN memiliki tanah lebih dari satu sebagai objek pajak.

"Dan ini sebagai panutan.

Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved