PPPK Teknis 2022

Besok Pendaftaran PPPK Teknis 2022 Ditutup, Simak Jadwal Tahapan Selanjutnya

Pendaftaran PPPK Teknis 2022 besok Jumat 6 Januari 2023 ditutup. Simak tahapan selanjutnya bagi yang dinyataan lolos seleksi.

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri
Sebanyak 557 PPPK Barito Kuala 2021 yang lulus seleksi mengikuti prosesi pengambilan sumpah dan SK, Selasa (24/5/2022). Besok pendaftaran PPPK Teknis 2022 ditutup. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendaftaran PPPK Teknis 2022 besok Jumat 6 Januari 2023 ditutup. Simak tahapan selanjutnya bagi yang dinyataan lolos seleksi.

Kesempatan menjadi abdi negara masih terbuka hingga besok hari.

Sedikit beda dengan CPNS, menjadi PPPK tak mendapatkan pensiun.

Namun hak didapat PPPK lainnya hampir sama dengan CPNS.

Merujuk pada Jadwal yang dikeluarkan BKN, Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 dibuka sejak 21 Desember 2022 dan akan ditutup besok Jumat 6 Januari 2022.

Informasi tentang Pendaftarn PPPK Tenaga Teknis 2022 diperkuat oleh pengumuman dari masing-masing instansi.

Baca juga: Polsek Awayan Balangan Bekuk Tersangka Kasus Narkotika di Teras Rumah Warga

Baca juga: Narkoba di Kalsel - Pengedar Carnophen Asal Desa Karasikan Sungai Raya HSS Dibekuk

Adapun ketersediaan lowongan formasi, dapat diakses di laman resmi SSCASN BKN pada menu "Layanan Informasi" atau klik data-sscasn.bkn.go.id/periode.

Perlu diingat, seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Berdasarkan jadwal resmi PPPK tenaga teknis, proses pendaftaran akan berlangsung hingga 6 Januari 2023.

Berikut syarat, Jadwal Seleksi, dokumen dan Cara Daftar di SSCASN BKN.

Syarat umum seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved