Kasus Suap
AKBP Bambang Kayun Akhirnya Ditahan KPK, Terungkap Asal Usul Uang Suap Rp 56 Miliar
Sejak Selasa 3 Januari 2023, AKBP Bambang Kayun sudah ditahan KPK dalam kasus dugaan suap.
“Tersangka Bambang Kayun menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp 50 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (3/1/2023).
Firli mengatakan, perkara ini bermula saat dua orang bernama Emilya Said dan Herwansyah dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan surat.
Salah seorang kerabat kemudian mengenalkan keduanya ke Bambang Kayun yang saat itu dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi.
Pada Mei 2016, Emilya Said dan Herwansyah menemui Bambang Kayun di salah satu hotel di Jakarta.
“Tersangka Bambang Kayun kemudian diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang,” ujar Firli.
Bambang Kayun kemudian menyarankan agar Emilya Said dan Herwansyah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan karena terdapat penyimpangan penanganan perkara.
Permohonan diajukan melalui surat yang dilayangkan kepada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.
Bambang Kayun kemudian ditunjuk sebagai salah satu personel yang melakukan verifikasi dan klarifikasi pada Bareskrim Polri.
Baca juga: Intip Penampakan Rumah Pria Kalimantan Selatan yang Pamer Saldo ATM Rp 500 Triliun
Pada Oktober 2016, Divisi Hukum Mabes Polri menggelar rapat perlindungan hukum atas nama Emilya Said dan Herwansyah.
“Bambang Kayun kemudian ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan,” tutur dia.
Kasus tersebut terus bergulir. Bareskrim Mabes Polri menetapkan Emilya Said dan Herwansyah sebagai tersangka.
Bambang Kayun kemudian menyarankan dua orang itu menggugat penetapan tersangka atas dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Atas saran itu, Emilya Said dan Herwansyah memberikan uang Rp 5 miliar melalui transfer bank kepada Bambang Kayun melalui rekening orang kepercayaannya.
Sementara itu, saat praperadilan diajukan, Bambang Kayun diduga membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum Bareskrim Polri.
Informasi itu digunakan sebagai bahan gugatan praperadilan tersangka.
| Lukas Enembe Minta Popok, Pengacara Gubernur Nonaktif Papua Bantah Pernyataan KPK |
|
|---|
| Firli Bahuri Sebut Lukas Enembe Pejabat Ugal-ugalan, KPK Nyatakan Peristiwa Bermakna |
|
|---|
| Kasus Suap Gubernur Papua Lukas Enembe, 5 Orang Dicekal KPK Bepergian ke Luar Negeri |
|
|---|
| KPK Sita Emas dan Mobil Mewah Lukas Enembe, Nilainya Mencapai Rp 4,5 Miliar |
|
|---|
| Lukas Enembe Dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Firli Tak Menyebut Lebih Rinci |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/akbp-bambang-kayun-ditahan-kpk-dalam-kasus-suap.jpg)